Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Batas Minimal Modal Sekuritas: MKBD Bakal Dinaikkan. Bisa Sampai Rp100 Miliar

Batasan minimal nilai modal kerja bersih disesuaikan perusahaan efek ada kemungkinkan untuk dinaikkan sampai Rp100 miliar.

Bisnis.com, JAKARTA - Batasan minimal nilai modal kerja bersih disesuaikan perusahaan efek ada kemungkinkan untuk dinaikkan sampai Rp100 miliar.

Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito mengatakan modal kerja sangat penting untuk meningkatkan kinerja perusahaan efek atau sekuritas.

Menurutnya, batasan nilai modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) yang berlaku saat ini, yakni Rp25 miliar terlalu kecil sehingga anggota bursa akan sulit bersaing dengan perusahaan efek asing, khususnya saat pasar Asean berlaku.

“Kami terus memperhatikan dinamikanya. Mau tidak mau harus dinaikkan, dan sebagian akan kami dorong untuk merger,” kata Sarjito di Gedung OJK, Senin (1/12/2014).

Hingga saat ini, pihaknya belum memutuskan berapa batasan minimum yang akan digunakan sebagai dasar MKBD.

Menurutnya, mungkin saja batasan MKBD dinaikkan sampai Rp100 miliar.

“Nanti ya masih kaji. Tetapi, mungkin saja (Rp100 miliar). Mungkin karena artinya sama dengan perbankan, mereka ingin modal kuat, karena kalau kuat banyak yang bisa dilakukan,” jelasnya.

Menurutnya, terhadap perusahaan yang akan merger untuk memperkuat modal, OJK tidak akan memfasilitasi.

OJK akan menyerahkan hal itu kepada masing-masing perusahaan efek.

“Merger seperti apa itu teknis. Kalau aturan, paling isinya ya disebutkan maksimal MKBD berapa dan perusahaan efek harap menyesuaikan,” ujarnya.

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Ito Warsito mengatakan meski mendukung rencana tersebut, pihaknya tidak ingin ikut campur dengan rencana OJK tersebut.

“Tidak perlu ke kami, itu wewenang OJK, paling nanti ketika OJK minta pendapat pelaku pasar dalam rule making, kami ada di situ,” jelas Ito dalam kesempatan terpisah di Gedung OJK, Senin (1/12).

Meski tidak ingin turut campur dalam kajian, Ito mengatakan untuk bisa bersaing di pasar Asean modal merupakan hal utama yang harus disiapkan.

Oleh sebab itu, agar sekuritas bisa berkembang maka memang diperlukan modal yang cukup untuk bisa banyak melakukan bisnis.

Pengamat pasar modal dari Universitas Indonesia Budi Frensidy mengatakan penaikan batas minimum MKBD tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat.

Pasalnya, batasan minimum MKBD yang berlaku saat ini baru saja ditetapkan pada 2012 sehingga kalau dilakukan dalam waktu dekat akan mempersulit sekuritas. Apalagi, bila penaikannya cukup drastis.

“Memang, kalau MEA (Masyarakat Ekonomi Asean) berlaku dan modal sekuritas di sini kecil, maka akan banyak didominasi asing nantinya. Tapi jangan juga terlalu cepat, jangan sampai tahun depan. Mungkin tiga tahun lagi. Sekuritas harus dikasih kesempatan nambah modal atau merger,” kata Budi kepada Bisnis pekan lalu.

Selain waktu penaikan, menurutnya nilai penaikan MKBD juga jangan terlalu drastis. Kalau bisa dilakukan secara bertahap. Misalnya, dimulai dari batasan Rp50 miliar, kemudian Rp100 miliar.

“Memang bisa sampai Rp100 miliar, tetapi harus dilakukan secara bertahap, misalnya tiga tahun,” jelas Budi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Riendy Astria
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper