Bisnis.com, JAKARTA -- Permintaan Grup MNC untuk mengubah nama bank PT Bank ICB Bumiputera Tbk. (BABP) direstui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Keterbukaan informasi Senin, (20/10/2014), menyebut nama bank tersebut resmi berubah menjadi PT Bank MNC Internasional Tbk.
Surat keputusan Dewan Komisiner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Penetapan Penggunaan Izin Usaha Atas Nama PT Bank ICB Bumiputera Tbk. Menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank MNC Internasional Tbk. keluar pada 15 Oktober 2014.
Perubahan nama tersebut mengikuti aksi korporasi yang ditempuh PT MNC Kapital Tbk. (BCAP).
Perusahaan jasa keuangan berkode saham BCAP itu mengambil alih 25% kepemilikan saham di BABP pada 23 Juli 2014.
Per Juli 2014, BCAP mengantongi 39,75% saham BABP atau setara 3,8 miliar saham dari total saham pemegang saham pengendali sebanyak 7,74 miliar atau 80,87%.
Dengan begitu, BCAP menjadi salah satu dari tiga pemegang saham pengendali ICB Bumiputera. Dana pengambilalihan kepemilikan saham di BABP diambil dari hasil rights issue yang digelar BCAP.