Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fee Transaksi: Aturan Batas Minimum Sulit Diterapkan

Keinginan kalangan perusahaan efek untuk mendapatkan payung hukum berupa batasan minimum fee transaksi sepertinya bakal kembali terjegal.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA -- Keinginan kalangan perusahaan efek untuk mendapatkan payung hukum berupa batasan minimum fee transaksi sepertinya bakal kembali terjegal.

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nawir Messi mengatakan pihaknya tidak merekomendasikan adanya beleid yang mengatur batas bawah fee transaksi seperti yang diusulkan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI).

Menurutnya, adanya batasan minimum fee transaksi membuat perusahaan tidak pandai berinovasi.

“Kami sudah dua kali menolak keinginan tersebut. Kalau dibatasi bawahya, industri tidak akan berkembang secara kompetitif sehingga inovasi industri tidak akan terjadi,” kata Nawir saat dihubungi Bisnis, Senin (6/10).

Dia menilai, perusahaan efek yang mampu bermain dalam persaingan industri ini akan didorong menjadi kreatif dan inovatif sehingga akan tercipta efisiensi.

“Saya tidak katakan menolak sekarang, kami hanya menyarankan, sebaiknya tidak perlu batas itu, apalagi batas bawah,” jelas Nawir ketika ditanya apakah pihaknya akan kembali menolak keinginan para perusahaan efek itu.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa nota kesepahaman antara pihaknya dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya berupa penandatanganan prinsip kerjasama di sektor keuangan agar sektor keuangan menjadi lebih kompetitif.

Adapun APEI menyatakan aturan terkait batasan minimum fee transaksi harus segera diterbitkan guna meningkatkan kualitas perusahaan efek lokal.

Pasalnya, perang fee atau komisi antarsekuritas yang masih terjadi hingga saat ini terus menekan kinerja industri sekuritas dan membuat persaingan antarsekuritas menjadi tidak sehat.

Meski sudah dua kali ditolak, APEI masih tetap optimistis aturan tersebut bisa diterbitkan.

Salah satu keyakinan ini muncul setelah adanya kesepakatan antara OJK dan KPPU pada Selasa (15/7/2014) untuk melakukan kerja sama mengenai Pengaturan dan Pengawasan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Sektor Jasa Keuangan, yang tertuang dalam sebuah nota kesepahaman (MoU).

Baik OJK maupun KPPU menyadari adanya kebutuhan untuk memiliki tingkat pemahaman yang setara terhadap ketentuan larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat serta kegiatan di sektor jasa keuangan, dan melakukan harmonisasi peraturan yang terkait dengan hal tersebut.

Ketua Umum APEI Susy Meilina mengatakan dalam persaingan dengan negara Asean di masyarakat ekonomi Asean (MEA) pada Desember 2015, industri keuangan termasuk perusahaan efek harus memiliki standardisasi. Hal ini penting agar kualitas perusahaan efek lokal tidak kalah dengan perusahaan efek asing yang masuk ke Indonesia.

Untuk meningkatkan kualitas perusahaan efek atau sekuritas lokal, ada berbagai aturan yang harus disesuaikan. Seperti aturan terkait batas minimum fee transaksi yang sebenarnya sudah digadang-gadang beberapa tahun belakangan ini.

“Fee makin turun, bagian yang diperoleh broker juga makin tipis. Sejak dulu memang sudah terjadi persaingan, beberapa tahun lalu sempat ada fee 0,35% yang kami pikir sangat rendah, tetapi sekarang ada yang di bawah 0,15%, sudah sangat tidak sehat, pembagian ke sales juga berkurang,” kata Susy saat ditemui Bisnis pekan lalu.

Adapun saat ini, APEI sudah memiliki usulan terbaru terkait batas minimum fee yang akan diajukan kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun demikian, pihaknya belum ingin membocorkannya dengan alasan masih harus difinalisasi. Untuk membuat kajian ini, APEI menggandeng Lembaga Management Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.

“Setelah difinalisasi, kami akan bicara dengan OJK untuk selanjutnya bersama-sama ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dulu pernah dicoba, tetapi mental, sekarang akan dicoba lagi,” ujar Sussy.

Meski menginginkan agar beleid yang mengatur fee transaksi bisa segera diterbitkan. Dia pesimistis beleid tersebut bisa kelar tahun ini. Menurutnya, waktu kurang dari tiga bulan dianggap tidak memadai.

“Meski tidak bisa tahun ini, harapannya untuk usulan kali ini bisa benar-benar terealisasi. Apalagi setelah ada MoU antara OJK dan KPPU, ayo dong kalau fee turun terus untuk apa,” jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Riendy Astria
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper