Bisnis.com, JAKARTA - Menyusul wacana direvisinya Peraturan Menteri Perdagangan No. 32/2013, ekspor timah pada Mei moncer baik secara volume maupun nilai. Diduga, melesatnya performa timah itu dipicu oleh aksi jual besar-besaran sebelum pengetatan dilakukan.
Kementerian Perdagangan mengumumkan ekspor timah pada bulan kelima tahun ini menembus US$275,6 juta, naik fantastis sejumlah 96,1% dari bulan sebelumnya. Secara volume, ekspor timah Mei mencapai 11,8 ribu ton, melesat 93,3% dari April.
Namun, demikian, volume ekspor timah pada bulan kelima tahun ini justru masih lebih rendah 2,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu, meski secara nilai terjadi kenaikan sebesar 9,6%.
Wamen Perdagangan Bayu Krisnamurthi menjelaskan ada kemungkinan para eksportir menggenjot penjualan besar-besaran sebelum revisi Permendag diberlakukan. Meski belum diumumkan kapan implementasinya, revisi tersebut akan diterapkan tahun ini.
Penjualan besar-besaran tersebut, menurutnya, sebenarnya telah terprediksi. Namun, hal itu merefleksikan kesadaran eksportir akan pentingnya penertiban tata niaga komoditas pertambangan tersebut.
“Bisa saja demikian. Namun, itu menunjukkan makin urgent-nya pengaturan timah murni nonbatangan dan timah produk lain. Di samping itu memang ternyata juga terjadi permintaan luar negeri,” jelasnya kepada Bisnis, Jumat (4/7/2104).
Secara terpisah, Direktur Ekspor Produk Pertambangan Kemendag Thamrin Latuconsina mengaku belum tahu persis pemicu lonjakan ekspor timah pada Mei. “Saya belum punya informasi [akurat] dan pandangan terkait hal tersebut,” akunya kepada Bisnis.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menjelaskan pemerintah ingin mendorong penghiliran timah. Dengan melalui suatu proses industri, Kemendag hendak memastikan setiap eksportir timah membayar royalti.
“Dan kami sedang atur, karena peraturan yang dulu bukannya tidak jelas, tapi mesti diperjelas. Semua dibilang produksi timah ingot itu harus melalui bursa berjangka,” katanya.