Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah mengumumkan hasil lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)/SUKUK negara berbasis proyek (project based sukuk) dan SBSN jangka pendek yang dilelang pada Selasa (1/7/2014).
Direktur Jenderal Pengelolaan Utang melalui keterangan resminya pada situs Kemenkeu Kamis (2/7/2014) mengungkapkan, total penawaran yang masuk dalam lelang tersebut mencapai Rp1,963 triliun.
Pemerintah melelang dua jenis SBSN berbasis proyek, yakni seri PBS005 dan PBS006 serta satu SBSN jangka pendek, yakni seri SPN-S 02012015.
Total penawaran yang masuk untuk Seri PBS005 adalah sebesar Rp371 miliar, dan untuk seri PBS006 adalah sebesar Rp31 miliar.
Sementara, total penawaran untuk SBSN seri SPN-S 02012015 mencapai Rp1,56 triliun.
Meskipun total penawaran yang masuk mencapai Rp1,963 triliun, tetapi Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atas nama Menteri Keuangan telah menetapkan hasil lelang SBSN yang dimenangkan adalah sebesar Rp1,16 triliun.
Dari total nominal yang dimenangkan tersebut, jumlah nominal yang dimenangkan untuk SBSN seri PBS005 adalah sebesar Rp285 miliar dan seri SPN-S 02012015 sebesar Rp875 miliar. Sementara, tidak ada jumlah nominal yang dimenangkan untuk SBSN seri PBS006.
Hal tersebut mengacu pada kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara juncto Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Dalam Negeri dengan Cara Lelang.
Sebagai informasi, imbal hasil yang ditawarkan SBSN Seri PBS005 adalah sebesar 6,75 persen dengan tanggal jatuh tempo pada 15 April 2043.
Penerbitannya menggunakan akad ijarah asset to be leased, dengan underlying asset berupa proyek/kegiatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2014.
Sementara, SBSN seri SPN-S 02012015 menawarkan imbal hasil berupa diskonto, dan akan jatuh tempo pada 2 Januari 2015. Penerbitan sukuk ini menggunakan akad ijarah sale and lease back, dengan underlying asset Barang Milik Negara (BMN) yang telah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan memenuhi persyaratan seperti diatur dalam PMK Nomor 56/PMK.08/2012