Bisnis.com, JAKARTA -- PT Elang Mahkota Teknologi Tbk. (EMTK) memberikan jaminan dan ganti rugi senilai Rp200 miliar kepada PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) atas pinjaman dari BBCA kepada dua pihak terafiliasi EMTK.
Dua perusahaan terafiliasi itu yakni PT Graha Mitra Insani (GMI) dan PT Surya Mitra Insani (SMI). Jaminan dan ganti rugi diberikan EMTK dan mitra kerja EMTK, yakni PT Pakuwon Sentrawisata dan PT Menjangan Sakti, sehubungan dengan pinjaman dari BCA kepada GMI dan SMI senilai total Rp200 miliar. Pinjaman sebesar Rp200 miliar itu bertenor 7 tahun dan berbunga sebesar suku bunga deposito BCA ditambah margin 3%. Masa tenggang (grace period) selama 1 tahun.
Rinciannya, GMI memperoleh pinjaman sebesar Rp96,75 miliar dalam bentuk fasilitas kredit investasi, sedangkan SMI mengantongi Rp103,25 miliar. Pinjaman kepada SMI terdiri dari fasilitas kredit investasi senilai Rp93,25 miliar dan fasilitas kredit lokal senilai Rp10 miliar.
Prospektus EMTK yang terbit Kamis, (26/6), menyebut rencana transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi. Rencana transaksi tersebut bukan transaksi material karena nilai transaksi kurang dari 20% dari jumlah ekuitas perseroan. Nilai transaksi hanya 0,71% dari ekuitas erseroan per 31 Desember 2013 sebesar Rp9,363 triliun.
Transaksi tersebut merupakan buntut dari transaksi pada 31 Oktober 2013. Saat itu, EMTK dan anak usaha, PT Elang Medika Corpora, mengadakan perjanjian pinjaman dari pemegang saham kepada GMI dan SMI yang bersifat bridge loan sampai dengan saat GMI dan SMI bisa menyelesaikan proses aplikasi pinjaman dari pihak eksternal. Perjanjian ini berkaitan dengan akuisisi Rumah Sakit Usada Insani yang penyelesainnya harus dilakukan dalam waktu sangat mendesak.
Lewat rencana transaksi, SMI dan GMI dapat memperoleh terms fasilitas kredit yang menguntungkan dari BCA yang dapat tercapai karena adanya jaminan yang diberikan EMTK. Perseroan dapat menggunakan dana hasil refinancing untuk melakukan investasi atau proyek produktif lainnya.