Bisnis.com, JAKARTA—PT Amantara Securities tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di bursa mulai 22 April 2014 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Hal itu disebabkan oleh Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) perseroan pada 21 April 2014 tidak memenuhi ketentuan nilai minimum yang dipersyaratkan.
Berdasarkan Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.Kep-566/BL/2011 tanggal 31 Oktober 2011 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan, setiap perusahaan efek wajib memiliki MKBD sekurang-kurangnya Rp25 miliar atau 6,25% dari total kewajiban
Berdasarkan data profil anggota bursa yang diakses di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (23/4/2014), PT Amantara Securitis didirikan pada 1 September 1989. Perseroan memegang izin sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek.
Sayangnya ketika Bisnis menghubungi ke kantor Amantara untuk meminta konfirmasi, Direktur Utama C. Winadi Sentosa dan Direktur Albertus Santoso sedang tidak ada di tempat.
“Keduanya sedang tidak di tempat,” ujar Andre dari bagian umum kantor Amantara ketika dihubungi, Rabu (23/4/2014).
Dihubungi terpisah, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Uriep Budhi Prasetyo mengatakan semua sekuritas yang bertransaksi di bursa harus melaporkan MKBD-nya setiap pagi sebelum melakukan perdagangan.
“Mengenai Amantara, sehari sebelumnya [21 April] dia bertransaksi di pasar negosiasi dalam jumlah besar, sehingga total kewajiban perusahaan melebihi 16 kali dari nilai MKBD-nya,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (23/4/2014).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel