Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satu Emiten dan Satu Perusahaan Efek Ajukan Pengecualian Pungutan OJK

Hingga 15 April 2014, satu emiten dan satu perusahaan efek diketahui sudah resmi mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar dikecualikan dari pembayaran pungutan OJK.n
Sudah ada sejumlah emiten yang membayar untuk biaya tahunan tahap pertama itu. /bisnis.com
Sudah ada sejumlah emiten yang membayar untuk biaya tahunan tahap pertama itu. /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Hingga 15 April 2014, satu emiten dan satu perusahaan efek diketahui sudah resmi mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar dikecualikan dari pembayaran pungutan OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan OJK akan melihat dulu apakah keduanya memenuhi persyaratan emiten yang sedang mengalami kesulitan keuangan, sehingga memang berhak dikecualikan dari pungutan OJK.

“Saya tidak sebut dulu namanya. Kami lihat dulu, kesulitan keuangan yang dimaksud di Surat Edaran dan Peraturan OJK sudah terpenuhi atau tidak? Belum tentu dikasih keringanan juga, dibahas dulu di internal kami,” ujarnya ketika ditemui di kantor OJK, Kamis (17/4/2014).

Seperti diketahui, untuk pungutan biaya tahunan OJK tahap pertama, sudah harus dibayarkan melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) paling lambat pada 15 April 2014.

Menurut Nurhaida, sudah ada sejumlah emiten yang membayar untuk biaya tahunan tahap pertama itu. Namun ia mengakui masih ada sejumlah kendala, terutama karena banyaknya emiten yang mengakses sistem bersamaan pada tanggal 15 April itu.

“Waktu mereka coba akses sistem, mungkin karena 15 April itu batas terakhir pembayaran untuk triwulan I, jadi mungkin semua pihak akses sistem pada saat yang hampir bersamaan, sehingga kadang-kadang ada yang tidak bisa masuk,” jelasnya.

Nurhaida mengatakan dengan demikian, OJK belum bisa menyimpulkan siapa yang sudah bayar dan siapa saja yang belum. Namun yang jelas, jika pembayaran dilakukan melewati tanggal 15 April, maka akan dikenakan denda.

“Pada 15 April itu kan batas akhirnya. Tapi sebenarnya kan bisa diakses lebih awal. Apakah kemudian yang masuk setelah 15 April karena mengalami kendala sistem, itu akan dihitung denda atau tidak, itu saya belum bisa memastikan,” ujarnya.

OJK telah mengatur kriteria kesulitan keuangan bagi pelaku sektor jasa keuangan yang bisa dibebankan tarif pungutan sampai dengan 0%, sebagai tindaklanjut pelaksanaan PP 11/2014 tentang Pungutan oleh OJK.

Hal itu tertuang dalam Lampiran Peraturan OJK (POJK) Nomor 3/POJK.02/2014 tentang tata cara pelaksanaan pungutan oleh OJK yang diterbitkan pada 1 April 2014.

Selain itu, OJK juga telah menerbitkan Surat Edaran No.4/SEOJK.02/2014 tentang Mekanisme Pembayaran Pungutan OJK.

Sesuai dengan pasal 17 dalam PP 11/2014 tentang Pungutan oleh OJK, jika perusahaan jasa keuangan sedang mengalami kesulitan keuangan dan dalam upaya penyehatan dan/atau dalam pemberesan, OJK dapat mengenakan pungutan sampai dengan 0% dari besaran pungutan.

Kebijakan itu juga berlaku untuk emiten dan perusahaan publik (nonsektor jasa keuangan), serta untuk penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek. Berikut adalah kriteria selengkapnya:

 Kriteria Kesulitan Keuangan Bagi Emiten dan Perusahaan Publik (nonsektor jasa keuangan)

  • Emiten dan perusahaan publik yang selama 3 tahun terakhir berturut-turut mempunyai modal kerja bersih negatif dan mempunyai kewajiban melebihi 80% dari aset perusahaan tersebut.
  • Seluruh izin usaha utama dan/atau izin usaha yang memberikan kontribusi pendapatan terbesar bagi emiten atau perusahaan publik dicabut oleh instansi yang berwenang sehingga mengakibatkan emiten atau perusahaan publik secara bertahap akan mengalami kondisi sebagaimana dimaksud pada huruf a.
  • Emiten atau perusahaan publik memenuhi kriteria di bawah ini:

1.tidak beroperasi secara penuh selama paling kurang 3 tahun berturut-turut dan/atau

2.seluruh kegiatan usahanya dibekukan oleh instansi yang berwenang, atau

  •  Berdasarkan analisis OJK, emiten atau perusahaan publik mengalami kesulitan keuangan dan dalam upaya penyehatan

 

Kriteria Kesulitan Keuangan Bagi Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek

  • Modal kerja bersih disesuaikan (MKDB) kurang dari yang dipersyaratkan oleh peraturan yang berlaku selama 3 bulan terakhir berturut-turut; memiliki saldo laba negatif selama paling kurang 3 tahun terakhir berturut-turut
  • Memiliki ekuitas negatif 3 tahun terakhir berturut-turut
  • Perseroan dikenakan pembekuan kegiatan usaha lebih dari 1 tahun
  • Perseroan tidak melakukan kegiatan usaha lebih dari 1 tahun, atau
  • Berdasarkan analisis OJK, penjamin emisi efek, dan perantara pedagang efek mengalami kesulitan keuangan dan dalam upaya penyehatan

Sumber: OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper