Bisnis.com, JAKARTA—PT Syailendra Capital selaku manajer investasi dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. selaku bank kustodian, sepakat untuk melikuidasi produk reksa dana terproteksi kontrak investasi kolektif Syailendra Capital Protected Fund 4.
Hal itu tertuang dalam pengumuman rencana pembubaran dan likuidasi produk reksa dana tersebut seperti dikutip dari iklan di media massa, Jumat (11/4/2014).
Sebelumnya, keduabelah pihak telah membuat dan menandatangani akta kontrak investasi kolektif reksa dana terproteksi Syailendra Capital Protected Fund 4 No.15 tanggal 13 Juli 2011 dan akta perubahan No.27 tanggal 15 Agustus 2011.
Kedua kontrak tersebut dibuat di hadapan notaris Buchari Hanafi di Tangerang. Namun Syailendra Capital menyatakan saat ini sudah tidak ada lagi pemegang unit penyertaan dalam Syailendra Capital Protected Fund 4.
Oleh sebab itu, sesuai dengan butir 37.d Peraturan IV.B.1 dan kontrak pasal 27.1 huruf d, produk reksa dana tersebut wajib dibubarkan jika manajer investasi dan bank kustodian telah sepakat untuk membubarkannya.
Melalui pengumuman yang dirilis, Jumat (11/4/2014), manajer investasi dan bank kustodian telah menyatakan sepakat untuk membubarkan Syailendra Capital Protected Fund 4.
“Pemegang unit penyertaan dapat menghubungi manajer investasi untuk mendapatkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi dimaksud,” tulis manajemen Syailendra Capital seperti dikutip, Jumat (11/4/2014).