Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Ingatkan OJK Agar Transparan soal Pungutan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar transparan dalam pengelolaan anggaran, pascadimulainya pungutan OJK terhadap industri jasa keuangan sejak Maret lalu.
Logo OJK/Bisnis
Logo OJK/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar transparan dalam pengelolaan anggaran, pascadimulainya pungutan OJK terhadap industri jasa keuangan sejak Maret lalu.

Wakil Ketua KPK M. Busyro Muqoddas mengatakan OJK harus transparan sejak awal untuk menjaga kredibilitas dari OJK itu sendiri.

“Manajemen OJK harus membuat transparansi kepada publik, jangan sampai kemudian ada unsur-unsur fraud,” ujarnya ketika ditemui di sela-sela acara diskusi anti-fraud, Selasa (1/4/2014).

Meski demikian, Busyro mengatakan sejauh ini KPK belum membentuk tim khusus untuk memonitor OJK. Namun, potensi terjadinya korupsi atau penyalahgunaan wewenang di balik suatu kebijakan, bisa saja terjadi di lembaga manapun.

“Potensi terjadi bisa saja, makanya harus ada transparansi,” ujarnya.

Sebelumnya Busyro mengatakan selama ini di Indonesia kerap terjadi korupsi yang bersembunyi di balik kebijakan. KPK memfokuskan diri untuk menelisik tiga sektor utama yang rentan dengan hal itu, yakni penerimaan negara (revenue), pangan, dan energi.

Kebutuhan anggaran OJK pada 2015 ditaksir lebih dari Rp3 triliun, naik dari anggaran tahun ini yang sebesar Rp2,4 triliun. Naiknya anggaran adalah seiring dengan bertambahnya tugas pengawasan OJK.

Secara terpisah, Deputi Komisioner Manajemen Strategis I OJK Lucky Fathul Azis Hadibrata mengatakan meski demikian, belum dapat dipastikan angkanya serta berapa kira-kira yang berasal dari APBN dan berapa dari pungutan.

“Belum ada finalisasinya. Kami masih menghitung kebutuhan tahun 2015 sehubungan dengan berbagai kegiatan yang bertambah,” ujarnya, Jumat (28/3/2014).

Berbagai kegiatan yang bertambah bagi OJK itu seperti pengawasan terintegrasi berbasis risiko atas grup, serta sosialisasi dan pengawasan Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

Selanjutnya, OJK juga akan berkoordinasi melakukan pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), hingga melakukan peningkatan kualitas pengawasan serta penguatan kompetensi pengawas lembaga jasa keuangan.

Untuk tahun depan, meski kebutuhan anggaran diperkirakan lebih tinggi dari tahun ini, namun OJK akan mulai memiliki dua sumber pembiayaan.

Selain dari APBN, OJK juga akan mendapatkan sumber penerimaan dari pungutan yang mulai diterapkan tahun ini sesuai dengan PP 11/2014 tentang Pungutan oleh OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper