Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pungutan OJK Terhadap Emiten Dinilai Paling Kecil

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan biaya tahunan yang dipungut OJK terhadap emiten, jumlahnya paling kecil di antara pungutan terhadap perusahaan lainnya yang bergerak di sektor jasa keuangan.

Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan biaya tahunan yang dipungut otoritas itu terhadap emiten, jumlahnya paling kecil di antara pungutan terhadap perusahaan lainnya yang bergerak di sektor jasa keuangan.

Sesuai PP 11/2014 tentang Pungutan oleh OJK, emiten harus membayar biaya tahunan sebesar 0,03% dari nilai emisi efek (outstanding). Namun, besaran pungutan ditetapkan paling sedikit Rp15 juta dan paling banyak Rp150 juta.

Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil OJK Djustini Septiana mengatakan outstanding yang dimaksud adalah selain saham publik, juga termasuk emisi obligasi, sukuk, warrant yang sudah di-exercise, hingga ESOP (employee stock ownership plan) yang sudah di- exercise.

Menurutnya, dalam simulasi yang dilakukan OJK, ada emiten yang sebenarnya memiliki biaya tahunan hingga Rp600 juta. Namun karena dibatasi maksimal Rp150 juta, emiten tersebut hanya membayar Rp150 juta. Untuk diketahui, hanya emiten yang ada batas maksimal pungutannya.

“Justru saya melihat pungutan OJK terhadap emiten ini paling kecil, karena di PP itu ada batasan maksimal Rp150 juta. Jadi kalau Rp600 juta itu tetap bayarnya cuma Rp150 juta,” ujarnya kepada Bisnis usai sosialisasi pungutan OJK terhadap emiten di Gedung BEI, Jumat (14/3/2014).

Djustini memperkirakan pungutan terhadap perbankan bisa jadi penyumbang paling besar dari seluruh potensi penerimaan yang dikumpulkan OJK dalam menerapkan PP tersebut.

“[Yang paling besar] itu dari perbankan kayaknya, karena atas aset,” ujarnya.

Berdasarkan PP 11/2014, perbankan dikenakan biaya tahunan sebesar 0,045% dari aset atau paling sedikit Rp10 juta. Tidak ada batasan maksimal pungutan seperti terhadap emiten.

Perbankan yang dimaksud adalah bank umum, bank perkreditan rakyat, bank pembiayaan rakyat syariah, juga termasuk asuransi jiwa, asuransi umum, reasuransi, dana pensiun lembaga keuangan, dana pensiun pemberi kerja, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, serta lembaga jasa keuangan lainnya.

Djustini mengatakan saat sosialisasi berlangsung, tidak ada emiten yang protes terhadap pungutan OJK ini. “So far oke,” ujarnya.

Meski demikian, ia enggan merinci berapa potensi penerimaan dari pungutan OJK khusus terhadap emiten. Di sisi lain, OJK juga sebenarnya sedang menghitung berapa nilai emisi efek atau outstanding dari masing-masing emiten yang menjadi dasar perhitungan pungutan.

“Kalau targetnya berapa besar, belum,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper