Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Bali Towerindo Sentra yang akan mencatatkan diri (listing) di bursa pada 13 Maret, sebagai efek syariah.
Hal itu terungkap dalam surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No.KEP-08/D.04/2014 tentang penetapan saham PT Bali Towerindo Sentra Tbk. sebagai efek syariah, seperti dikutip, Jumat (7/3/2014).
Surat keputusan tersebut menetapkan efek berupa saham PT Bali Towerindo Sentra Tbk. sebagai efek syariah dan masuk dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-60/D.04/2013 tanggal 19 November 2013 tentang Daftar Efek Syariah.
Dikeluarkannya surat keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Bali Towerindo Sentra Tbk.
Secara periodik OJK akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari emiten atau perusahaan publik.
Review atas daftar efek syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.