Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya menerbitkan surat edaran BEI Nomor: SE-00001/BEI/02-2014 tentang Penjelasan Mengenai Masa Jabatan Komisaris Independen dan Direktur Independen Perusahan Tercatat.
Surat edaran itu diterbitkan pada Selasa (4/2/2014), disusun oleh Direktur Utama BEI Ito Warsito dan Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen.
Surat edaran ini adalah sehubungan dengan telah diberlakukannya perubahan peraturan BEI Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Lampiran I Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00001/BEI/01-2014 tanggal 20 Januari 2014).
Seperti diketahui dalam aturan anyar tersebut, masa jabatan komisaris independen dan direktur independen maksimal 2 periode berturut-turut mulai berlaku 6 bulan terhitung sejak 30 Januari 2014. Namun, kedua hal itu muncul menjadi polemik utama saat acara sosialisasi aturan bursa yang baru pada 27 Januari lalu.
“Surat edaran ini adalah untuk memberikan pemahaman yang sama atas pemberlakuan ketentuan mengenai masa jabatan komisaris independen dan direktur independen,” tulis surat edaran bursa itu, Selasa (4/2/2014).
Isi surat edaran tersebut selengkapnya adalah pertama, istilah direktur independen merupakan pengganti dari istilah direktur tidak terafiliasi.
Kedua, komisaris independen dan atau direktur independen perusahaan tercatat yang masa jabatannya akan berakhir sebelum 31 Juli 2014, maka periode jabatan yang telah dijalankan sebagai komisaris independen dan atau direktur independen sebelumnya tidak diperhitungkan atau dihitung nol.
Ketiga, komisaris independen dan atau direktur independen perusahaan tercatat yang masa jabatannya belum berakhir pada 31 Juli 2014, maka komisaris independen dan atau direktur independen tersebut dapat menyelesaikan masa jabatannya sesuai dengan periode pengangkatannya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan atau RUPS perusahaan tercatat. Masa jabatan tersebut dihitung sebagai 1 periode.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh direksi perusahaan tercatat, direksi anggota bursa efek, direksi PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), pengurus Asosiasi Emiten Indonesia, direksi Biro Administrasi Efek, direksi Bank Kustodian Indonesia.
Selanjutnya, ditujukan juga kepada pengurus Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia, pengurus Asosiasi Bank Kustodian Indonesia, pengurus Asosiasi Biro Administrasi Efek Indonesia, Ketua Ikatan Akuntan Indonesia, Ketua Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, dan Ketua Ikatan Notaris Indonesia.