Bisnis.com, JAKARTA—PT Timah (Persero) Tbk. (TINS) termasuk emiten yang juga diuntungkan pasca pemberlakuan kebijakan larangan ekspor bijih mineral mulai 12 Januari 2014.
Fajar Indra, analis Panin Sekuritas dalam risetnya yang dirilis 17 Januari 2014 menuliskan bahwa lahirnya berbagai regulasi baru mengenai timah dan mineral lainnya, sebenarnya merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk kenaikan harga komoditas mineral.
“TINS mendapatkan berkah dari regulasi-regulasi tersebut. Regulasi pertama adalah larangan ekspor timah yang memiliki kemurnian di bawah 99,99% yang tertuang dalam Permendag 78/2012, yang diperbarui dalam Permendag 32/2013,” tulisnya seperti dikutip, Minggu (19/1/2014).
Peraturan itu mewajibkan perdagangan timah melalui Bursa Komoditas & Derivatif Indonesia (BKDI) dengan kualitas minimum Sn 99,9%, Pb 300ppm, dan Fe 50ppm mulai 1 Agustus 2013.
Peraturan tersebut dinilai menguntungkan TINS karena kebanyakan penambang rakyat tidak mampu mengolah bijih timahnya hingga mencapai spesifikasi tersebut.
Selain itu, biaya keanggotaan yang harus dibayarkan sebuah perusahaan agar menjadi anggota BKDI juga relatif mahal yakni US$40.000 per tahun.
Hal itu akan menjadi barrier to entry yang kuat bagi perusahaan-perusahaan timah kecil yang sedang mengalami kesulitan dana. Tercatat dari 33 perusahaan logam timah di Indonesia, baru 11 yang terdaftar di BKDI.
Di sisi lain, larangan ekspor mineral mentah yang tertuang dalam UU 4/2009 juga memberikan berkah kepada TINS.
“Sebagai eksportir timah terbesar di dunia, berkurangnya ekspor timah Indonesia diharapkan bisa merubah keseimbangan harga timah dunia untuk cenderung naik,” ungkap riset tersebut.