Bisnis.com, JAKARTA – Ketentuan pencatatan umum perdana (initial public offering/ IPO) bagi perusahaan tambang akan didahulukan bagi perusahaan tambang mineral.
Ito Warsito, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, setelah ketentuan bagi perusahaan tambang mineral keluar, barulah ketentuan untuk perusahaan minyak dan gas bumi untuk IPO terbit. Dua jenis tambang itu dipisah karena keduanya memiliki karakteristik operasional yang berlainan.
“Tapi, tergantung berapa lama pembahasan hingga kami keluarkan ketentuan untuk migas setelah mineral,” ujarnya, Kamis (12/12/2013).
Menurutnya, calon beleid BEI itu akan menaati aturan industri, semisal aturan yang mewajibkan perusahaan tambang memiliki smelter untuk mengekspor komoditasnya. Kewajiban itu akan berlaku mulai 2014. Karena itu, BEI terus berdiskusi dengan Kamar Dagang Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Ikatan Ahli Geologi Indonesia.
Ito mengatakan sejumlah perusahaan tambang yang belum tercatat di BEI meminta pelonggaran aturan untuk mereka IPO.
Kadin pun menyerukan hal serupa ke BEI. Salah satu kelonggaran tersebut yakni perusahaan tambang yang belum sampai tahap ekploitasi, baru eksplorasi, bisa melantai di bursa. Itu artinya, meski mereka belum berproduksi dan menghasilkan pendapatan, perusahaan tambang bisa mencatatkan diri di bursa.
“Kami kan pasar modal, tempat orang mencari modal. Perusahaan tambang itu membutuhkan dana justru untuk berproduksi. Maka, kami usulkan pembentukan ketentuan baru ini untuk memungkinkan perusahaan tambang yang ingin berproduksi memperoleh dana dari pasar modal,” tutur Ito.
Selain usulan dari industri, pertimbangan BEI untuk memberi kemudahan bagi perusahaan tambang melantai yakni banyaknya perusahaan tambang Indonesia yang listing di luar negeri. Catatan BEI, sejumlah perusahaan tambang Indonesia pergi ke London Stock Exchange, Toronto Stock Exchange, dan Hong Kong untuk mencatatkan diri.
“Di luar negeri aturan ini sudah lama ada. September kemarin Singapura baru menerbitkan aturan soal itu. Jadi, kita kalah dari Singapura,” tandasnya.
Di tengah harga komoditas tambang yang lagi lesu, BEI berani mengeluarkan aturan pelonggaran perusahaan tambang untuk IPO. Targetnya, 2014 beleid itu keluar. Menurut Ito, aturan pelonggaran tersebut malah akan membantu perusahaan tambang berproduksi.
“Kalau aturan ini tidak diterbitkan sekarang menimbulkan ketidakpastian. Kalau ini diterbitkan sekarang, apakah mau [IPO] besok atau 1 tahun lagi, tidak masalah. Yang penting, mereka sudah punya pedoman,” paparnya.