Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menunggu putusan Dirjen Pajak mengenai revisi pajak penghasilan (PPh) reksa dana yang rencananya keluar akhir 2013.
Nurhaida, Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK, mengatakan pihaknya sudah memasukkan usulan untuk memperpanjang masa berlaku pajak di bawah 15% pada 2014, berdasarkan pertimbangan kondisi pasar saat ini.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, tercantum ketentuan bunga dari obligasi yang diterima dan diperoleh wajib pajak reksa dana yang terdaftar pada Bapepam-LK sebesar 5% untuk 2011--2013. Sementara itu, pada 2014 dan seterusnya berlaku 15%.
“Dengan melihat kondisi market dan reksa dana, kami menilai perlu diperpanjang lagi masa berlaku 15%. Karena itu kami sudah bicara dengan Dirjen Paja. Draft PP sendiri sudah disampaikan dan sudah sampai tahap final,” katanya Senin, (18/11/2013).
Menurutnya, revisi PP paling lambat keluar akhir tahun ini karena kewenangannya ada di tangan pemerintah. Dalam hal ini, jelasnya, OJK hanya bisa memasukkan usulan dan menunggu putusan.
"Kami berharap pajak reksadana berlaku di bawah 15%, entah 5% atau 10%," katanya.