Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kisruh Pembayaran Obligasi, Saham Bakrieland Disuspensi

Bisnis.com, JAKARTA—Para pemegang obligasi menggugat PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) ke pengadilan atas ketidaksanggupannya membayar utang sebesar US$155 juta kepada para kreditur, membuat saham perseroan dihentikan perdagangannya.

Bisnis.com, JAKARTA—Para pemegang obligasi menggugat PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) ke pengadilan atas ketidaksanggupannya membayar utang sebesar US$155 juta kepada para kreditur, membuat saham perseroan dihentikan perdagangannya.

“Kami telah menyampaikan dokumen-dokumen terkait permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat setelah Bakrieland gagal melunasi utangnya kepada kami para pemegang obligasi,” kata Hubert Lam dari Cube Capital, juru bicara para pemegang obligasi, dalam rilis Selasa (10/9/2013).

Bakrieland, dalam laporan keuangannya pada Maret 2013, melaporkan keuntungan sebesar Rp301 miliar di Kuartal I tahun ini dan bahwa pihaknya memiliki total aset Rp16,5 triliun  termasuk kas (dan setara kas) sebesar Rp311 miliar dan dana terbatas sebesar Rp362 miliar.

Menurut paparan publik yang disampaikan oleh Bakrieland dan pihak-pihak lain yang diatur oleh Bursa Efek Indonesia, Bakrieland telah menjual berbagai aset pentingnya dalam beberapa ronde dalam 12 bulan terakhir yang jumlahnya lebih besar dari pokok pinjaman obligasi.

Walaupun pihaknya memiliki jumlah kas, aset, keuntungan dan hasil penjualan yang besar, Bakrieland belum membayar utang pokok pinjaman obligasi.

Berdasarkan perjanjian Trust, obligasi tersebut jatuh tempo pada 23 Maret 2015, namun para pemilik obligasi memiliki hak put option sehingga jatuh tempo menjadi 23 Maret 2013. Ketika para pemegang obligasi memutuskan untuk menggunakan hak tersebut, Bakrieland menolak untuk membayar.

Lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan UU Kepailitan, Pengadilan Niaga wajib menjatuhkan PKPU Sementara dalam waktu 20 hari.

Ketika putusan ini ditetapkan, pengadilan juga akan menunjuk seorang Hakim Pengawas dan administrator untuk melakukan supervise dan memonitor proses PKPU selanjutnya dalam waktu 45 hari ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Giras Pasopati
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper