Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

BEI, KSEI, dan KPEI Suntik Modal Investor Protection Fund Rp46 Miliar

Bisnis.com, JAKARTA—Tiga self regulatory organization (SRO) menyuntik modal awal bagi lembaga perlindungan investor pasar modal atau Investor Protection Fund (IPF) sebesar Rp46 miliar.
Vega Aulia Pradipta
Vega Aulia Pradipta - Bisnis.com 12 Agustus 2013  |  19:51 WIB
BEI, KSEI, dan KPEI Suntik Modal Investor Protection Fund Rp46 Miliar

Bisnis.com, JAKARTA—Tiga self regulatory organization (SRO) menyuntik modal awal bagi lembaga perlindungan investor pasar modal atau Investor Protection Fund (IPF) sebesar Rp46 miliar.

Ketiga SRO tersebut yakni Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).

Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, mengatakan aturan pendirian IPF sudah ada, tetapi aturan pelaksanaannya masih digodok.

“Yang belum itu, aturan tentang kriteria untuk IPF seperti apa, penggunaan dana IPF seperti apa, pungutan kepada industri berapa, kalau ada satu kasus atau isu, itu berapa nilai penggantiannya? Itu kan aturannya belum ada. Itu nanti akan muncul dalam bentuk surat edaran,” ujarnya di sela-sela Halal Bihalal OJK, Senin (12/8/2013).

OJK berharap lembaga itu bisa terbentuk pada tahun ini juga. Saat ini, dua orang sudah selesai diuji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk mengisi posisi direksi di IPF. Selain itu, dua orang komisaris sedang disiapkan. Sayangnya, Nurhaida enggan menyebutkan nama-namanya.

“Sekarang ini pemegang sahamnya dari 3 SRO itu yang setor modal awal untuk IPF sebesar Rp46 miliar. Kami harap tahun ini IPF sudah terbentuk. Namun IPF ini masih pembentukan awal, kami ingin itu jadi besar. Tapi ada tahapannya,” tambahnya.

Meski demikian, Nurhaida menegaskan saat ini belum ada pemikiran IPF akan dilebur dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), meski keduanya memiliki fungsi yang lebih kurang sama. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

bei ksei ojk lps ipf kpei
Editor :

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top