Bisnis.com, JAKARTA—Produsen baja PT Gunawan Dianjaya Steel Tbk (GDST) menandatangani kontrak pengemasan dan pengapalan (packing and shipping) dengan perusahaan lokal PT Baja Menara Inti dengan nilai transaksi US$3,05 juta atau setara dengan Rp31 miliar.
Pembayarannya dibagi dalam dua tahap, yaitu US$550.000 uang muka dengan cara telegraphic transfer maksimum 10 hari kerja setelah tanggal kontrak, sedangkan sisanya US$2,5 juta dengan cara angsuran selama 10 bulan, dimulai 30 hari setelah pembayaran uang muka.
Direktur dan Sekretaris Perusahaan Gunawan Dianjaya Steel Hadi Sutjipto menjelaskan kontrak tersebut berisi kesepakatan untuk mengangkut seluruh unit mesin pelat baja canai panas (hot rolled steel plate) yang dibeli dari Dongkuk Steel Mill Co Ltd dari Korea Selatan menuju Surabaya.
“Langkah itu diharapkan membuat kelangsungan usaha perseroan semakin baik, bila unit usaha [line produksi] telah berjalan sesuai dengan rencana,” ujarnya dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Rabu (24/7/2013).
Transaksi itu berkaitan dengan penambahan satu line mesin produksi berkapasitas 1 juta ton pelat baja per tahun.
Sebelumnya, produsen baja yang tergabung di dalam Gunawan Group ini juga telah menandatangani kontrak pembongkaran mesin (dismantling) dengan perusahaan asal Korea Selatan SL-EMC Co Ltd dan Baja Menara Inti dengan nilai transaksi US$4,4 juta.
Pembayarannya dibagi dalam dua tahap, yaitu 30% uang muka dengan cara telegraphic transfer dan 70% pembayaran progresif dengan cara menerbitkan irrevocable documentary letter of credit (LC).
Pembongkaran mesin itu dilakukan pada mesin pelat baja canai panas (hot rolled steel plate) yang dibeli dari perusahaan asal Korea Selatan, Dongkuk Steel Mill Co Ltd.