Bisnis.com, JAKARTA - Produsen baja PT Gunawan Dianjaya Steel Tbk (GDST) menandatangani kontrak pembongkaran mesin (dismantling) dengan perusahaan asal Korea Selatan SL-EMC Co Ltd dan perusahaan lokal PT Baja Menara Inti dengan nilai transaksi US$4,4 juta.
Pembayarannya dibagi dalam dua tahap, yaitu 30% uang muka dengan cara telegraphic transfer dan 70% pembayaran progresif dengan cara menerbitkan irrevocable documentary letter of credit (LC).
Direktur dan Sekretaris Perusahaan Gunawan Dianjaya Steel Hadi Sutjipto menjelaskan pembongkaran mesin itu dilakukan pada mesin pelat baja canai panas (hot rolled steel plate) yang dibeli dari perusahaan asal Korea Selatan, Dongkuk Steel Mill Co Ltd.
“Kegiatan pembongkaran mesin itu tidak berdampak pada kegiatan operasional perseroan saat ini telah berjalan karena unit usaha lama masih berjalan sesuai dengan keadaan sebelumnya,” ujarnya dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Jumat (19/7/2013).
Menurutnya, pembongkaran mesin itu diharapkan membuat kelangsungan usaha perseroan semakin baik, bila unit usaha (line produksi) telah berjalan sesuai dengan rencana.
Transaksi itu berkaitan dengan penambahan satu line mesin produksi berkapasitas 1 juta ton pelat baja per tahun.