BISNIS.COM, JAKARTA-Kejadian 'raibnya' uang perseroan senilai US$201 juta atau setara dengan Rp2 Triliun dalam catatan keuangan PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU) 2012, berujung pada dipangkasnya kewenangan direksi perseroan.
Eko Santoso, Direktur Utama Berau, menuturkan induk usaha perseroan yakni Bumi Plc. akan menetapkan kebijakan baru bahwa setiap pengeluaran di atas US$1 juta harus sepengetahuan financial controller yang ada di London.
"Dulu kewenangan direksi sampai US$100 juta. Sekarang tinggal US$1 juta, sisanya komisaris," katanya, Sabtu (29/6/2013).
Dia mengungkapkan kebijakan itu diharapkan dapat mendongkrak kinerja perusahaan menjadi lebih kuat terutama dari aspek check dan balance sehingga tidak terjadi kasus yang sama seperti tahun lalu.
Menurutnya, kondisi yang terburuk sudah lewat. Dengan adanya penambahan komisaris diharapkan dapat membuat pengawasan menjadi lebih baik lagi dan kinerja perseroan dapat terangkat.
"Kewenangan dulu yang besar di direksi telah dikurangi sehingga tidak ada lagi hal-hal yang seperti kemarin [tahun lalu]," ungkapnya.
Dia menjelaskan saat ini semuanya dikerjakan dengan sistem yang penuh dan teratur dengan internal audit akan diperkuat baik dari segi kualitas maupun kuantitas para auditor.
"SOP [standar operasional perusahaan] juga dimodifikasi sehingga perusahaan berjalan lebih transparan," ujarnya.
JANGAN LEWATKAN: