BISNIS.COM,JAKARTA-- Obligasi PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk dengan nilai emisi sebesar Rp715 miliar yang diterbitkan pada 2010, dinyatakan jatuh tempo tepat pada hari ini, Sabtu (18/5/2013).
Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), obligasi BTPN II dengan tingkat bunga tetap tersebut tidak lagi tercatat dan diperdagangkan melaui BEI terhitung mulai Senin (20/5/2013).
Pemberitahuan tersebut disampaikan oleh BEI melalui surat yang ditandatangani Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Surat Utang BEI Saptono Adi Junarso dan Kepala Divisi Perdagangan Surat Utang & Derivatif BEI Erna Dewayani.
"Terhitung mulai 20 Mei 2013, obligasi tersebut tidak tercatat dan tidak dapat diperdagangkan lagi melalui Bursa Efek Indonesia atau dilaporkan perdagangannya melalui sarana yang disediakan oleh Bursa Efek Indonesia," tulis keterangan itu.
Adapun pelunasan pokok obligasi dan pembayaran bunga obligasi akan dibayarkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), selaku agen pembayaran atas nama emiten sesuai dengan syarat dan ketentuan.
Ketentuan mencakup yang diatur dalam perjanjian agen pembayaran kepada pemegang obligasi melalui pemegang rekening, sesuai dengan jadwal dan waktu pembayaran masing-masing sesuai waktu yang telah ditentukan. (ltc)