JAKARTA-Pemegang saham pengendali PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk - PT Surya Cipta Inti Cemerlang - tidak mengeksekusi haknya untuk menebus hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) dalam penawaran umum terpatas I perseroan.
Hal itu terungkap dalam keterbukaan informasi manajemen pengelola Mayapada Hospital itu kepada otoritas bursa pada hari ini (12/2).
Padahal sebelumnya Surya Cipta telah menyatakan kesanggupannya untuk melaksanakan hak mengambil sekitar 2,34 miliar saham atau 53,12% dari saham yang akan dikeluarkan dalam aksi korporasi tersebut.
Pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya dalam penawaran umum terbatas I ini akan mengalami dilusi kepemilikan saham maksimal mencapai 50%.
Direktur Sejahteraraya Chandra Rahardja mengatakan proses penawaran umum terbatas alias rights issue telah rampung dilaksanakan pada 8 Februari 2013.
Namun demikian dia tidak menyebutkan detil perihal pihak pembeli siaga yang menyerap hak Surya Cipta.
Berdasarkan catatan Bisnis, dalam rights issue tahap I ini perseroan menerbitkan sebanyak 5,54 miliar unit saham baru dengan nilai nominal sebesar Rp100 per saham.
Harga pelaksanaan penerbitan saham baru itu akan berada pada kisaran Rp260 per saham dan ditargetkan memeroleh dana sekitar Rp1,44 triliun.
Sebanyak 42,24% dari total dana tersebut akan digunakan untuk investasi rumah sakit di Bali, sekitar 38,89% digunakan untuk peningkatan penyertaan investasi pada anak usaha yakni PT Nirmala Kencana Mas.
Selanjutnya sekitar 6,94% akan dialokasikan untuk pembayaran utang kepada bank, 8,11% untuk pelunasan pinjaman pemegang saham utama perseroan dan sekitar 3,82% untuk pengembangan klinik.
Kemarin, otoritas pasar bursa menghentikan sementara perdagangan saham emiten berkode SRAJ itu sehubungan belum dilaksanakannya hak atas sebagian saham-saham hasil PUTI I perseroan oleh Surya Cipta Inti Cemerlang selaku pemegang saham utama.
Surya Cemerlang Batal Eksekusi HMETD
JAKARTA-Pemegang saham pengendali PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk - PT Surya Cipta Inti Cemerlang - tidak mengeksekusi haknya untuk menebus hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) dalam penawaran umum terpatas I perseroan.Hal itu terungkap dalam keterbukaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium