Lilitan Kasus Dayaindo
Kasus | Jumlah |
Utang bermasalah | sekitar Rp90 miliar |
Ganti rugi ke SUEK AG | US$ 1 Juta |
Ganti rugi ke Bulk Trading SA | US$89.002;53, Rp15 juta; dan bunga 5,33%/tahun |
Sumber: Kompilasi data
JAKARTA: Meninggalnya Direktur Utama PT Dayaindo Resources International kemarin, Rabu (23/1/2013), seolah menjadi titik kulminasi serangkaian kasus utang dan perdagangan yang melilit perusahaan publik tersebut.
Setidaknya ada tiga kasus besar yang membuat Dayaindo kesulitan di pengadilan niaga serta arbitrase.
Kasus pertama yang sudah diputus oleh lembaga arbitrase adalah kasus kontrak perdagangan dengan SUEK AG, perusahaan perdagangan batu bara dari Rusia. Dayaindo divonis melakukan wanprestasi atau gagal memenuhi kewajiban bisnis dalam kontrak perdagangan dengan SUEK AG.
Putusan pengadilan arbitrase menghukum Dayaindo membayar ganti rugi US$1 juta atau sekitar Rp9,6 miliar.
Dalam kasus kedua, Dayaindo berhadapan dengan perusahaan trading dari Swiss, Bulk Trading SA. Lagi-lagi, Dayaindo digugat dalam posisi wanprestasi atau gagal memenuhi kewajibannya dalam transaksi perdagangan dengan Bulk Trading SA.
Kasus itu di bawa ke pengadilan arbitrase dan Dayaindo divonis wanprestasi. Akibatnya, Dayaindo harus membayar ke Bulk Trading SA sebesar US$89.002,53 (sekitar Rp857 juta) dan Rp15 juta. Bukan itu saja, Dayaindo diharuskan membayar bunga ke Bulk Trading SA sebesar 5,33% setahun.
Di dalam negeri, Dayaindo dililit utang sekitar Rp90 miliar melalui anak perusahaannya PT Daya Mandiri Resources Indonesia (DMRI). Kasus ini masih dalam penanganan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Bank Internasional Indonesia (BII) Selaku bank penjamin menolak proposal damai Dayaindo, sehingga ada kemungkinan Dayaindo dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga. (sut)