JAKARTA: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan bea keluar atas 65 komoditas mineral mentah sepanjang Juni-Agustus 2012 mencapai Rp361,40 miliar.
Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono mengatakan penerapan Peraturan Menteri Keuangan No.75/PMK.011/2012 tentang Penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar, DJBC menarik 20% tarif bea keluar atas eksportasi 65 komoditas mineral mentah.
Hasilnya, kata Agung, dari enam Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) penerimaan bea keluar yang mampu ditarik mencapai Rp361,40 milar. Adapun 6 KPPBC tersebut mencakup KPPBC Ketapang, Kendari, Pomalaa, Poso, Tenate, dan Kotabaru.
Pada Juni, penerimaan di enam KPPBC mencapai Rp89,24 miliar, pada Juli Rp135,34 miliar, dan pada Agustus Rp136,81 miliar.
"Masih rendahnya penerimaan bea keluar dari komoditi mineral logam disebabkan adanya kendala di bidang perizinan terhadap eksportir," ujar Agung dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, Selasa (18/09/2012).Selain itu, lanjut Agung, eksportir harus mendapat izin clear and clean dari Kementerian ESDM dan rekomendasi eksportir terdaftar (ET) dari Kementerian Perdagangan untuk dapat melakukan eksportasi mineral mentah."Keterlambatan proses penerbitan perijinan tersebut membuat para pengusaha pertambangan tidak dapat melakukan ekspor mineral, sehingga penerimaan bea keluar relatif tertunda," ujarnya.Padahal Plt. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro sebelumnya menuturkan potensi penerimaan bea keluar mineral dalam 1 tahun mencapai Rp13,19 triliun atau US$1,46 miliar. (if)