JAKARTA : Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) hentikan perdagangan sementara karena gangguan teknis sejak Selasa dini hari (11/9/2012) pukul 04:55 WIB.
Head of Compliance BKDI Merlky Sadek mengatakan gangguan infrastruktur pada sistem perdagangan menyebabkan anggota bursa tidak bisa bertransaksi untuk jangka waktu yang belum ditentukan.
"Kami tengah berupaya agar sistem bisa berfungsi lagi," ujarnya ketika dihubungi Bisnis Rabu (12/9/2012).
Menurutnya, pada Selasa masih sempat ada perdagangan di salah satu bursa komoditas Indonesia tersebut hingga sistem mulai terganggu Selasa dini hari pukul 04:55 WIB.
Para anggota bursa, lanjutnya, telah mengetahui gangguan tersebut dan pihak bursa juga telah mempublikasi pemberitahuan di situs resminya.
"Para anggota sudah mengetahui dan mereka kooperatif," tuturnya.
Namun, dia mengakui pihaknya belum melaporkan kejadian ini kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti). "Seharusnya kami lapor hari ini, tetapi kami tengah berupaya agar sistem normal kembali."
Belum melapor
Kepala Biro Analisis Pasar Bappebti Chrisnawan Triwahyardhianto mengatakan pihaknya sebagai regulator belum mengetahui atau mendapat laporan terkait kejadian tersebut.
"Belum menerima laporan terkait hal ini. Seharusnya mereka melapor ke Biro Perniagaan (Bappebti) karena itu jenis kewajiban bursa," ujarnya saat dihubungi Rabu (12/9).
Menanggapi kemungkinan untuk mengirimkan surat teguran kepada bursa, Chrisnawan belum dapat berkomentar karena harus memastikan lebih dahulu.
Peraturan Pemerintah No.9/1999 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi mengatur kewajiban bursa untuk melaporkan adanya penghentian sementara transaksi perdagangan.
Dalam PP tersebut, diatur mengenai kondisi yang mungkin dilakukan penghentian transaski perdagangan a.l apabila terjadi kerusakan sarana dan prasarana fisik yang menghambat kegiatan operasional, terjadi krisis politik, ekonomi atau keuangan di Indonesia.
Apabila bursa berjangka tidak berhasil mengambil langkah-langkah penyelesaian atau perbaikan, guna melindungi kepentingan nasabah dan anggota bursa, Bappebti dapat menghentikan sebagian atau seluruh kegiatan transaksi.
Namun, PP tersebut tidak mengatur batas waktu pelaporan ataupun sanksi yang dikenakan apabila bursa komoditi terlambat atau tidak melaporkan adanya penghentian perdagangan.
BKDI adalah salah satu bursa yang memperdagangkan kontrak komoditas berjangka di Indonesia sejak tahun 2009. Produk komoditas yang diperdagangkan di BKDI termasuk minyak sawit (CPO), emas, dan timah. (sut)