Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Barito ajukan lagi rencana kuasi reorganisasi

JAKARTA: Grup usaha di bawah kendali pengusaha Prajogo Pangestu, PT Barito Pacific Tbk, telah mengajukan kembali dokumen rencana kuasi reorganisasi kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapapem-LK).Senior Vice President Investor Relations

JAKARTA: Grup usaha di bawah kendali pengusaha Prajogo Pangestu, PT Barito Pacific Tbk, telah mengajukan kembali dokumen rencana kuasi reorganisasi kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapapem-LK).Senior Vice President Investor Relations PT Barito Pacific Tbk Agustino Sudjono mengungkapkan pengajuan ulang dokumen rencana kuasi tersebut telah dilakukan pada 7 Oktober. "Kami telah resubmit dokumen kuasinya bersama laporan audited per 30 Juni 2011," katanya kepada Bisnis, akhir pekan lalu.Berkaitan dengan itu, terangnya, manajemen berencana menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada pertengahan bulan depan guna meminta restu dari pemegang saham. "Tujuan perseroan melakukan kuasi adalah agar dapat membagikan dividen yang selama ini tidak bisa dilakukan karena masih membukukan defisit saldo laba," jelas dia.Sebelumnya, Barito telah menyampaikan dokumen sebagai persyaratan untuk melakukan kuasi reorganisasi kepada Bapepam-LK dan BEI pada 12 April 2011. Pada 9 Mei 2011 perseroan kembali menyampaikan dokumen tambahan sebagaimana yang diminta oleh Bapepam-LK. Namun, lembaga itu masih memerlukan tambahan waktu untuk menelaah dokumen tersebut.Akibatnya, manajemen terpaksa harus membatalkan RUPSLB yang sedianya digelar pada 12 Mei. RUPSLB berencana mengagendakan permintaan persetujuan rencana kuasi reorganisasi perseroan.

Sampai dengan batas kadaluarsa laporan keuangan 31 Maret 2011, Bapapem-LK tak kunjung memberikan restu atas rencana kuasi tersebut. Akhirnya, Bapepam-LK pun meminta manajemen untuk mengajukan dokumen rencana kuasi dengan menggunakan laporan keuangan per 30 Juni 2011.Kuasi reorganisasi merupakan upaya memperbaiki tampilan neraca keuangan tanpa melalui reorganisasi nyata [true reorganisation atau corporate restructuring), tetapi dengan menilai kembali akun aktiva dan kewajiban pada nilai wajar dan mengeliminasi saldo laba negatif.Peraturan Bapepam-LK Nomor XI.L.1 mewajibkan emiten yang akan menjalani kuasi untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan dan prinsip akuntansi umum, dan mengalami saldo laba negatif yang material selama 3 tahun berturut-turut.(api) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper