JAKARTA: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memberikan izin usaha perusahaan efek sebagai penjamin emisi efek kepada PT Waterfront Securities Indonesia.Hal itu ditegaskan oleh Ketua Bapepam-LK Nurhaida dalam surat keputusan bernomor KEP-02/BL/PEE/2011 yang berlaku sejak 30 September 2011."Permohonan telah memenuhi persyaratan dan atas dasar itu dapat dipertimbangkan untuk diberikan ijin usaha perusahaan efek sebagai penjamin emisi efek [underwriter]," katanya dalam surat keputusan yang dipublikasikan, hari ini.Dengan diperolehnya ijin tersebut, perusahan sekuritas yang dipimpin oleh Bambang Susanto itu kini mengantongi dua ijin usaha dari Bapepam yaitu ijin usaha perantara pedagang efek dan penjamin emisi efek.Waterfront berdiri pada awal 1990 dengan nama PT Paramount Indosekuritas dan berganti nama menjadi Waterfront Securities Indonesia pada 1994.Perusahaan Sekuritas yang memiliki kode broker FZ itu saat ini memiliki modal dasar dan modal disetor masing-masing sebesar Rp50 miliar dan Rp30 miliar. Adapun nilai MKBD terakhir tercatat sebesar Rp51,97 miliar. (faa)
Waterfront Securities raih izin usaha penjaminan emisi
JAKARTA: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memberikan izin usaha perusahaan efek sebagai penjamin emisi efek kepada PT Waterfront Securities Indonesia.Hal itu ditegaskan oleh Ketua Bapepam-LK Nurhaida dalam surat keputusan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Yoseph Pencawan - nonaktif
Editor : Dara Aziliya
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
6 jam yang lalu