JAKARTA:Pemengang saham PT Keramika Indonesia Assosiasi Tbk menyetujui rencana manajemen perseroan melakukan kuasi reorganisasi guna menghapus defisit saldo laba bersih sebesar Rp2,02 triliun.
Kemarin, perseroan telah menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang salah satu agendanya adalah meminta persetujuan terkait rencana kuasi reorganisasi.
Berdasarkan keterangan resmi manajemen perseroan, hari ini, rencana kuasi reorganisasi tersebut dilakukan dengan lima cara yaitu pertama, mengeliminasi saldo defisit perseroan dengan saldo laba perseroan yang sudah ditentukan penggunaannya. Kedua, menilai aset dan kewajiban sesuai dengan nilai wajar. Ketiga, mengeliminasi saldo defisit perseroan dengan selisih hasil penilaian aset dan kewajiban perseroan dan anak perusahaan.
Cara keempat dalah mengeliminasi saldo defisit perseroan dengan tambahan modal disetor perseroan. Dan kelima, mengeliminasi saldo defisit perseroan dengan hasil penurunan modal ditempatkan dan disetor perseroan dengan menurunkan nilai nominal saham perseroan.
Pemegang saham menyetujui dilakukannya pengurangan atau penurunan modal dasar sehubungan dengan kuasi reorganisasi dari semula Rp4,34 triliun menjadi Rp1,82 triilun. Modal ditempatkan dan disetor juga diturunkan dari semula Rp2,21 triliun menjadi Rp929,25 miliar, serta penurunan nilai nominal saham seri A dan B dari semula Rp500 dan Rp250 menjadi Rp210 dan Rp105.
Kuasi reorganisasi merupakan upaya memperbaiki tampilan neraca keuangan tanpa melalui reorganisasi nyata [true reorganisation atau corporate restructuring), tetapi dengan menilai kembali akun aktiva dan kewajiban pada nilai wajar dan mengeliminasi saldo laba negatif.
Peraturan Bapepam-LK Nomor XI.L.1 mewajibkan emiten yang akan menjalani kuasi untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan dan prinsip akuntansi umum, dan mengalami saldo laba negatif yang material selama 3 tahun berturut-turut.
Emiten juga diwajibkan memberikan keterbukaan informasi ke Bapepam-LK meliputi neraca sebelum kuasi dan pendapat dari akuntan yang terdaftar di Bapepam-LK mengenai kesesuaian penerapan prosedur dan ketentuan dalam pelaksanaan kuasi.
Selain itu, jika modal disetor tidak mampu mengeliminasi saldo laba negatif, perseroan wajib menambah modalnya. Emiten juga wajib membuka informasi ke Bapepam-LK dan pemegang saham serta memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham.
Berdasarkan laporan keuangan perseroan per 30 Juni 2011, perseroan yang 93,51% sahamnya dikuasai oleh Siam Cement Pcl itu membukukan kenaikan penjualan Rp327,32 miliar atau naik 13,4% dibandingkan dengan pencapaian periode yang sama 2010 yaitu Rp288,56 miliar.
Meski demikian, perseroan juga membukukan kenaikan beban pokok penjualan dan beban usaha masing-masing 16,2% menjadi Rp268,50 miliar dan 59,76% menjadi Rp25,88 miliar.
Akibatnya, perolehan laba usaha perseroan terkoreksi 17,7% menjadi Rp32,94 miliar dibandingkan dengan kinerja periode yang sama tahun lalu Rp40,05 miliar.
Margin laba kotor perseroan justru menurun menjadi 17,9% dibandingkan dengan posisi periode yang sama tahun lalu 19,9%. Semakin rendah margin laba kotor menunjukan semakin tinggi biaya produksi yang ditanggung perusahaan.
Perseroan juga tercatat masih membukukan defisit saldo laba Rp2,02 triliun atau turun 1,8% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu Rp2,06 triliun. (sut)