Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Churchill Mining gugat Grup Ridlatama

JAKARTA: Churchill Mining Plc, emiten tambang asal Inggris, mengajukan klaim perbuatan melawan hukum terhadap anggota dari Grup Ridlatama yaitu Andreas Rinaldi di Pengadilan Negeri Tangerang.Dalam keterbukaan Churchill kepada keterbukaan informasi London
Sutarno
Sutarno - Bisnis.com 16 Agustus 2011  |  11:28 WIB

JAKARTA: Churchill Mining Plc, emiten tambang asal Inggris, mengajukan klaim perbuatan melawan hukum terhadap anggota dari Grup Ridlatama yaitu Andreas Rinaldi di Pengadilan Negeri Tangerang.Dalam keterbukaan Churchill kepada keterbukaan informasi London Stock Exchange hari ini ditunjukkan tuntutan tersebut dilakukan anak usaha emiten Inggris itu yaitu PT Indonesia Coal Development (ICD).Tuntutan tersebut, antara lain, perintah untuk mengompensasi kerusakan dan kerugian ICD yang diderita dan timbul dari tindakan melanggar hukum Andreas Rinaldi atas dugaan pelanggaran perjanjian investor.Manajemen Churchill mengatakan tuntutan itu sebagai hasil dari permintaan tanggapan dengan tenggat waktu selama 30 hari yang disampaikan perseroan pada 4 Juli tentang Proyek Batubara Kutai Timur yang tidak mendapat respon dari Grup Ridlatama. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Editor : Sutarno

Artikel Terkait



Berita Terkini

Terpopuler

Banner E-paper
back to top To top