JAKARTA: Churchill Mining Plc, emiten tambang asal Inggris, mengajukan klaim perbuatan melawan hukum terhadap anggota dari Grup Ridlatama yaitu Andreas Rinaldi di Pengadilan Negeri Tangerang.Dalam keterbukaan Churchill kepada keterbukaan informasi London Stock Exchange hari ini ditunjukkan tuntutan tersebut dilakukan anak usaha emiten Inggris itu yaitu PT Indonesia Coal Development (ICD).Tuntutan tersebut, antara lain, perintah untuk mengompensasi kerusakan dan kerugian ICD yang diderita dan timbul dari tindakan melanggar hukum Andreas Rinaldi atas dugaan pelanggaran perjanjian investor.Manajemen Churchill mengatakan tuntutan itu sebagai hasil dari permintaan tanggapan dengan tenggat waktu selama 30 hari yang disampaikan perseroan pada 4 Juli tentang Proyek Batubara Kutai Timur yang tidak mendapat respon dari Grup Ridlatama. (sut)
Churchill Mining gugat Grup Ridlatama
JAKARTA: Churchill Mining Plc, emiten tambang asal Inggris, mengajukan klaim perbuatan melawan hukum terhadap anggota dari Grup Ridlatama yaitu Andreas Rinaldi di Pengadilan Negeri Tangerang.Dalam keterbukaan Churchill kepada keterbukaan informasi London
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

45 menit yang lalu
Harga Emas Antam di Pegadaian Naik Hari Ini, per Gram Dibanderol Rp2.004.000

3 jam yang lalu
Lo Kheng Hong Borong Saham GJTL 2 Sesi Beruntun
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
