Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI/bursa

17/5/2011

Oleh Achmad Aris (aca)

Bisnis Indonesia

JAKARTA: Manajemen PT Barito Pacific Tbk akan terus mengupayakan agar pihaknya dapat melakukan kuasi reorganisasi pada tahun ini sebelum ketentuan tersebut dihapus.

Senior Vice President Investor Relations PT Barito Pacific Tbk Agustino Sudjono berharap Bapepam segera menyelesaiakan telaahan atas dokumen rencana kuasi reorganisasi yang telah disampaikan perseroan.

"Sampai saat ini belum ada kabar dari Bapepam tapi kami akan berupaya untuk melengkapi apa yang harus kami lengkapi," tegasnya kepada Bisnis akhir pekan lalu.

Sebelumnya, Barito telah menyampaikan dokumen sebagai persyaratan untuk melakukan kuasi reorganisasi kepada Bapepam-LK dan BEI pada 12 April 2011. Pada 9 Mei 2011 perseroan kembali menyampaikan dokumen tambahan sebagaimana yang diminta oleh Bapepam LK. Namun, pihak Bapepam menyatakan masih memerlukan tambahan waktu untuk menelaah dokumen-dokumen yang telah disampaika Barito.

Akibatnya, manajemen terpaksa harus membatalkan RUPSLB yang sedianya digelar pada 12 Mei lalu yang mengagendakan permintaan persetujuan rencana kuasi reorganisasi perseroan.

Merujuk pada asumsi dasar yang digunakan Barito, rencana kuasi reorganisasi akan dilakukan dengan menghapuskan saldo defisit laporan keuangan perseroan yang berakhir 31 Desember 2010 sebesar Rp6,03 triliun.

Hal itu dilakukan dengan menggunakan saldo laba yang ditentukan penggunaannya Rp40 miliar. Kemudian menggunakan penyesuaian nilai aset senilai Rp1,21 triliun. Sisa saldo defisit yang ada dihapuskan dengan tambahan modal disetor sebesar Rp5,62 triliun

"Tentunya kami berharap telaahan bisa segera selesai apalagi kalau ketentuan kuasi ini mau dihapus," ujar Agustino.

Kepala Biro Penilaian Perusahaan Sektor Riil Bapepam-LK Anis Baridwan tidak bisa dihubungi untuk dikonfirmasi mengenai hal ini karena nomor selulernya tidak aktif.

Kuasi reorganisasi merupakan upaya memperbaiki tampilan neraca keuangan tanpa melalui reorganisasi nyata [true reorganisation atau corporate restructuring), tetapi dengan menilai kembali akun aktiva dan kewajiban pada nilai wajar dan mengeliminasisaldo laba negatif.

Peraturan Bapepam-LK Nomor XI.L.1 mewajibkan emiten yang akan menjalani kuasi untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan dan prinsip akuntansi umum, dan mengalami saldo laba negatif yang material selama 3 tahun berturut-turut.

Emiten juga diwajibkan memberikan keterbukaan informasi ke Bapepam-LK meliputi neraca sebelum kuasi dan pendapat dari akuntan yang terdaftar di Bapepam-LK mengenai kesesuaian penerapan prosedur dan ketentuan dalam pelaksanaan kuasi.

Selain itu, jika modal disetor tidak mampu mengeliminasi saldo laba negatif, perseroan wajib menambah modalnya. Emiten juga wajib membuka informasi ke Bapepam-LK dan pemegang saham serta memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham.

Bapepam-LK diketahui tengah mengkaji untuk menghapus peraturan kuasi reorganisasi guna menyesuaikan dengan standar akuntansi internasional terbaru.

Merujuk pada asumsi dasar yang digunakan Barito, rencana kuasi reorganisasi akan dilakukan dengan menghapuskan saldo defisit laporan keuangan perseroan yang berakhir 31 Desember 2010 sebesar Rp6,03 triliun.

Hal itu dilakukan dengan menggunakan saldo laba yang ditentukan penggunaannya Rp40 miliar. Kemudian menggunakan penyesuaian nilai aset senilai Rp1,21 triliun. Sisa saldo defisit yang ada dihapuskan dengan tambahan modal disetor sebesar Rp5,62 triliun.

gallery, ad gallery and infographics as well.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper