Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AEI Sambut Baik Rencana Penurunan Pungutan Tahunan Emiten

Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) menyambut baik rencana pemerintah untuk menurunkan pungutan tahunan melalui revisi PP No. 11/2014 tentang Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) menyambut baik rencana pemerintah untuk menurunkan pungutan tahunan melalui revisi PP No. 11/2014 tentang Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Isakayoga mengatakan, semakin kecil tarif pungutan tersebut maka akan meringankan beban biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan setiap tahunnya.

Menurutnya, idealnya OJK tidak mengutip dana dari emiten. Adanya pungutan ini dikhawatirkan penuh dengan konflik kepentingan terutama ketika OJK menjalankan fungsinya sebagai pengawas pasar modal.

"Kalau ditanya idealnya berapa, tentu idealnya tidak ada pungutan. Akan lucu pengawas memungut dari yang diawasi. Tapi penurunan tarif ini cukup bagus bagi emiten," katanya kepada Bisnis.com, Selasa (20/2/2018).

Pungutan tahunan menjadi salah satu beban yang harus ditanggung emiten sejak Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) bertransformasi menjadi OJK.

Beban lain yang juga harus ditanggung oleh perusahaan yang melantai di bursa adalah biaya pencatatan saham perdana atau listing fee yang disetor kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Di luar beban tersebut, emiten juga harus mengeluarkan dana operasional seperti rapat umum pemegang saham (RUPS), laporan keuangan, dan lain-lain.

"Beban emiten memang banyak. Dengan adanya penurunan di salah satu pungutan tentu akan terasa meringankan."

Dia menambahkan, selama ini AEI memang selalu mengeluh dan meminta OJK untuk menurunkan pungutan. Meskipun, posisi OJK sendiri hanya sebagai pelaksana regulasi. Adapun, regulator dari kebijakan ini adalah Kementerian Keuangan.

Dengan adanya penurunan ini, kata dia, maka OJK telah berhasil menjalankan perannya sebagai wadah dari pelaku pasar saham."Memang konstruksi hukumnya OJK hanya pelaksana. Tapi kami tidak mungkin mengadu ke Kementerian Keuangan karena tidak ada jalurnya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Riendy Astria
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper