Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Terbitkan Aturan Permudah Pencatatan Perusahaan Tambang

Akhirnya Bursa Efek Indonesia menerbitkan aturan yang mempermudah pencatatan perusahaan pertambangan mineral dan batu bara
 Ilustrasi/
Ilustrasi/

Bisnis.com, JAKARTA- Akhirnya Bursa Efek Indonesia menerbitkan aturan yang mempermudah pencatatan perusahaan pertambangan mineral dan batu bara.

Aturan yang diterbitkan melalui Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) No 00100/BEI/10-2014 perihal Peraturan Nomor I-A-1 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara ini mulai berlaku pada 1 November 2014.

Berdasarkan keterangan resmi BEI (20/10), disebutkan aturan ini dibuat untuk memperluas peluang perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan mineral dan batu bara untuk mendapatkan pendanaan dari pasar modal. Khususnya bagi perusahaan yang bergerak di bidang di pertambangan mineral dan batu bara yang sudah mendapat izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi dari instansi yang berwenang.

Berlaku untuk yang belum berproduksi maupun perusahaan yang sudah sampai pada tahap penjualan, yang selama ini belum mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendanaan dari pasar modal.

Beberapa poin penting beleid ini adalah bahwa calon perusahaan tercatat adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batu bara atau induk perusahaan yang memiliki perusahaan terkendali yang bergerak di bidang mineral dan batu bara.

Kemudian, calon perusahaan tercatat atau perusahaan terkendali dari calon perusahaan tercatat harus memiliki IUP operasi produksi atau IUP Khusus operasi produksi dan bisa dalam kondisi telah menjalankan tahapan penjualan. Juga telah melaksanakan tahapan produksi namun belum sampai penjualan atau belum memulai tahapan operasi produksi.

Beberapa persyaratan lainnya, yakni jumlah aset berwujud bersih (net tangible asset) dan biaya eksplorasi yang ditangguhkan sejumlah paling kurang Rp100 Miliar untuk Papan Utama atau Rp5 Miliar untuk Papan Pengembangan.

Selain itu, memiliki paling kurang 1 orang direktur yang memiliki keahlian dengan latar belakang teknik dan pengalaman kerja di bidang pertambangan paling kurang 5 tahun dalam 7 tahun terakhir.

Memiliki cadangan terbukti (proven reserve) dan terkira (probable reserve) berdasarkan Laporan Pihak Kompeten, memiliki sertifikat clear and clean, serta memiliki Studi Kelayakan.

Bagi perusahaan tercatat di bidang pertambangan mineral dan batubara yang sudah tercatat sebelum diberlakukannya beleid ini, diberikan masa transisi untuk memenuhi persyaratan terkait dengan Direktur yang memiliki keahlian di bidang teknik sesuai ketentuan Peraturan ini paling lambat 1 Juli 2015.

Dengan diberlakukannya Peraturan ini, maka ketentuan IV.1.3.27. dan ketentuan IV.2.3.24. Lampiran II Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00001/BEI/01-2014 tanggal 20 Januari 2014 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat tidak berlaku bagi perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan mineral dan batubara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Riendy Astria
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper