Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indosat (ISAT) Harap Lelang Frekuensi 1,4 GHz Bisa Transparan

Indosat mendukung lelang frekuensi 1,4 GHz oleh Komdigi, berharap prosesnya transparan dan adil. Lelang ini penting untuk meningkatkan layanan internet di Indonesia.
Karyawan melayani pelanggan di salah satu gerai PT Indosat Tbk. (ISAT) atau Indosat Ooredoo Hutchison di Jakarta, Selasa (24/6/2025). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan melayani pelanggan di salah satu gerai PT Indosat Tbk. (ISAT) atau Indosat Ooredoo Hutchison di Jakarta, Selasa (24/6/2025). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Ringkasan Berita
  • Indosat mendukung lelang pita frekuensi 1,4 GHz oleh Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memperkuat transformasi digital nasional dan meningkatkan kualitas layanan internet.
  • Indosat menekankan pentingnya proses lelang yang transparan, adil, dan berkelanjutan untuk memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan industri telekomunikasi.
  • Proses seleksi pengguna pita frekuensi 1,4 GHz sedang berlangsung, dengan pengumuman hingga 11 Agustus 2025, dan peserta harus memenuhi syarat administratif dan teknis untuk mengikuti lelang.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA — PT Indosat Ooredoo Hutchison Tbk. (Indosat atau IOH) menyatakan dukungan terhadap proses lelang pita frekuensi 1,4 GHz yang dibuka oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Director & Chief Business Officer Indosat, Muhammad Buldansyah, menegaskan pentingnya konektivitas yang andal sebagai fondasi utama dalam memenuhi kebutuhan digital masyarakat Indonesia.

“Sejalan dengan tujuan kami untuk memberdayakan Indonesia, Indosat senantiasa mendukung kebijakan dan program pemerintah dalam memperkuat transformasi digital nasional,” kata Buldansyah kepada Bisnis.com, Kamis (7/8/2025).

Buldansyah menambahkan, langkah ini dilakukan untuk memastikan kontribusi Indosat tetap memberikan dampak positif bagi masyarakat, industri, serta pembangunan ekosistem digital nasional, sejalan dengan visi jangka panjang perusahaan.

Dia menilai tersedianya frekuensi ini dapat meningkatkan kualitas layanan internet di Indonesia, sehingga mampu bersaing di tingkat regional. Selain itu, lanjut dia, Indosat juga mendorong agar proses lelang dilaksanakan secara transparan, adil, dan berkelanjutan.

“Sehingga memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta berkontribusi pada keberlangsungan industri telekomunikasi yang sehat dan kompetitif,” katanya.

Meski demikian, hingga saat ini Indosat belum menyatakan secara resmi apakah akan ikut serta dalam proses lelang frekuensi tersebut.

Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, sebelumnya menyampaikan proses seleksi pengguna pita frekuensi 1,4 GHz saat ini masih berada dalam tahap pengumuman hingga 11 Agustus 2025.

Selama periode ini, operator dapat menyiapkan berbagai dokumen administratif dan teknis yang dibutuhkan untuk mengikuti seleksi.

“Setelah tanggal 11 itu baru bisa mengunduh dokumen lelang. Dari situ baru bisa diketahui berapa jumlah peminatnya,” ujar Wayan.

Seleksi ini dibuka sejak 28 Juli 2025 untuk layanan broadband wireless access (BWA). Jadwal pengambilan akun sistem e-Auction akan dilaksanakan pada 11–13 Agustus 2025 pukul 09.00–15.00 WIB di Gedung Sapta Pesona, Lantai 8, Jakarta Pusat.

Setelah memperoleh akun, peserta dapat mengunduh dokumen seleksi secara daring mulai Senin, 11 Agustus 2025 pukul 09.00 WIB hingga Rabu, 20 Agustus 2025 pukul 15.00 WIB.

Objek seleksi meliputi tiga wilayah regional, masing-masing terdiri atas satu blok pita frekuensi selebar 80 MHz dalam rentang 1432 MHz dengan mode time division duplexing (TDD). Izin penggunaan pita frekuensi radio (IPFR) akan berlaku selama 10 tahun.

Peserta seleksi merupakan penyelenggara telekomunikasi yang memiliki perizinan usaha sesuai klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI), termasuk jaringan tetap berbasis serat optik, jaringan tetap lokal berbasis media nonkabel (BWA), maupun penyelenggara layanan internet (ISP).

Selain memenuhi syarat administratif dan teknis, peserta juga tidak boleh berada dalam kondisi hukum bermasalah seperti kepailitan atau penghentian kegiatan usaha berdasarkan putusan pengadilan, serta tidak memiliki afiliasi dengan peserta lainnya.

Adapun dokumen permohonan keikutsertaan seleksi terdiri atas formulir permohonan, jaminan keikutsertaan (bid bond), dan proposal teknis. 

Proposal tersebut harus memuat rencana cakupan jumlah rumah tangga yang akan terlayani internet nirkabel dengan kecepatan minimal hingga 100 Mbps menggunakan pita 1,4 GHz dalam jangka waktu lima tahun, sesuai target minimum di masing-masing regional sebagaimana tercantum dalam dokumen seleksi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro