Bisnis.com, JAKARTA —Anak usaha PT Medco Energi Internasional Tbk. (MEDC) memperpanjang periode jatuh tempo kredit sindikasi dengan nilai plafon US$500 juta atau setara dengan Rp8,14 triliun (asumsi kurs Rp16.283 per dolar AS).
Sekretaris Perusahaan Medco Energi Internasional Siendy K. Wisandana menyampaikan Medco E&P Grissik Ltd. (MEPG) dan Far East Energy Trading Pte. (FEET) telah menandatangani perjanjian kredit dengan empat bank asing pada 26 Juni 2025.
Empat bank yang mengalirkan kredit sindikasi terhadap anak usaha Medco ialah Australia and New Zealand Banking Group Limited Singapore Branch, ING Bank N.V. Singapore Branch, MUFG Bank Ltd., dan Standard Chartered Bank (Singapore) Limited.
Plafon nilai pinjaman yang diterima dua anak usaha MEDC itu sebesar US$500 juta atau setara dengan Rp8,14 triliun.
“Jangka waktu perjanjian kredit berlaku sejak tanggal 26 Juni 2025 sampai dengan 31 Desember 2028,” tulisnya dalam keterbukaan informasi, Kamis (24/7/2025).
Tenor pinjaman itu mengalami perpanjangan dari keterangan MEDC dalam keterbukaan informasi 1 Juli 2025, yaitu sejak 26 Juni 2025 sampai dengan 30 September 2028.
“Transaksi dilaksanakan sebagai bagian dari strategi pendanaan jangka menengah perseroan dan/atau grup perseroan.”
Dampak dari dilaksanakannya transaksi kredit sindikasi tersebut terhadap MEDC ialah kewajiban keuangan perseroan bertambah secara konsolidasi. Selain itu, kewajiban penjaminan jaminan perseroan atas pinjaman tersebut.
Namun demikian, Siendy memastikan tidak terdapat dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, hukum, atau kelangsungan usaha perseroan.