Bisnis.com, JAKARTA - Bea Cukai China mencatat impor batu bara Indonesia ke Negeri Tirai Bambu mencapai 14,28 juta ton pada April 2025. Jumlah impor itu anjlok 20% dibanding periode yang sama tahun lalu.
Melansir Reuters, Kamis (22/5/2025), penurunan impor emas hitam dari RI itu turun lantaran China menolak harga yang terlalu tinggi. Pasalnya, Indonesia memiliki aturan baru untuk mengekspor batu bara sesuai dengan harga batu bara acuan (HBA).
HBA tersebut dinilai lebih tinggi dibandingkan dengan harga pasar. Adapun penggunaan HBA untuk acuan ekspor berlaku sejak 1 Maret 2025.
Di sisi lain, harga batu bara domestik di China lebih rendah. Hal ini membuat batu bara dari Indonesia kian kalah saing di China. Terlebih China adalah tujuan ekspor utama Indonesia.
Harga batu bara domestik China sendiri mencapai titik terendah dalam 4 tahun terakhir. Ini membuat impor batu bara China secara keseluruhan turun 16% year-on-year (YoY) pada April 2025.
Tak hanya dari Indonesia, impor batu bara dari negara lain ke China juga turut anjlok pada April 2025 ini. Tercatat impor batu bara dari Rusia turun 13% menjadi 7,39 juta ton.
Lalu, impor batu bara dari Mongolia turun 3% menjadi 7,01 juta ton. Kemudian, impor dari Australia turun 3% menjadi 6,96 juta ton.
Kewajiban penggunaan harga batu bara acuan (HBA) sebagai dasar penjualan batu bara di pasar global berlaku mulai 1 Maret 2025.
Aturan itu tertuang Keputusan Menteri (Kepmen) Menteri ESDM Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu Bara, yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadilia pada 24 Februari 2025.
Selama ini, kebanyakan pembeli batu bara dari Indonesia mengacu pada Indonesia Coal Index (ICI). HBA ditetapkan oleh Kementerian ESDM setiap bulannya dan digunakan sebagai tolok ukur untuk menentukan tarif royalti dan harga jual batu bara.
Penetapan HBA pun kini akan dilakukan dua kali dalam 1 bulan, yakni setiap tanggal 1 dan 15. Sebelumnya, penetapan HBA dilakukan 1 bulan sekali.
"Penetapan harga mineral acuan dan harga batu bara acuan dilakukan pada tanggal 1 dan tanggal 15 setiap bulan berjalan," demikian bunyi keputusan poin kelima beleid tersebut.
Aturan ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas harga penjualan komoditas mineral logam dan batu bara di pasar global maupun dalam negeri.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menginginkan agar eksportir batu bara menggunakan HBA sebagai acuan transaksi ekspor. Hal ini lantaran penjualan ekspor batu bara Indonesia masih menggunakan harga acuan yang disepakati dengan pembeli dari negara lain.
Menurut Bahlil, hal ini cukup merugikan. Sebab, terkadang batu bara Indonesia dihargai lebih murah dibandingkan dengan negara lain.
"Nah, kita ini kan harus punya ide independensi, harus punya nasionalisme. Jangan harga batu bara kita ditentukan oleh orang lain harganya rendah. Aku enggak mau itu," kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (26/2/2025).
Oleh karena itu, dia pun menilai menjadikan HBA sebagai acuan ekspor merupakan keniscayaan. Dengan begitu, harga jual batu bara Indonesia di pasar internasional lebih menguntungkan.
"Jadi kita sekarang membuat HBA adalah agar harga kita juga mempunyai harga yang baik di pasar global," tuturnya.