Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perdagangan Perdana Hari Ini, BEI Ubah Ketentuan Auto-Reject Bawah & Trading Halt

Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian terhadap ketentuan auto rejection bawah (ARB) dan trading halt pada perdagangan perdana hari ini (8/4/2025).
Investor mengamati pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Jakarta, Selasa (18/3/2025). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Investor mengamati pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Jakarta, Selasa (18/3/2025). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyesuaian terhadap ketentuan auto-rejection bawah dan trading halt pada perdagangan perdana hari ini, Selasa (8/4/2025), usai libur lebaran Idulfitri 1446 H.

Manajemen BEI dalam keterangan resminya mengatakan dalam rangka memastikan perdagangan efek dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, BEI dengan dukungan OJK melakukan penyesuaian terhadap Surat Keputusan Direksi Bursa perihal Perubahan Peraturan II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan Surat Keputusan Direksi Bursa tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat.

Penyesuaian tersebut dilakukan pada ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan Efek dan batasan persentase Auto Rejection Bawah yang tertuang pada Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

"Adapun kedua surat keputusan tersebut akan mulai efektif diberlakukan Selasa, 8 April 2025," kata Manajemen BEI, Selasa (8/4/2025).

Dengan ketentuan ini, maka batasan persentase Auto Rejection Bawah disesuaikan menjadi 15% bagi efek berupa saham pada Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, kemudian Exchange-Traded Fund (ETF), serta Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga.

Sementara itu, ketentuan penghentian sementara pelaksanaan perdagangan Efek disesuaikan dalam hal terjadi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam satu Hari Bursa yang sama, Bursa melakukan sejumlah tindakan.

Tindakan pertama adalah trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8%, kemudian trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15%.

Bursa juga dapat melakukan trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20% dengan ketentuan sampai akhir sesi perdagangan, atau lebih dari satu sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK.

BEI melanjutkan penyesuaian persentase Auto Rejection Bawah dilakukan untuk menjaga volatilitas pasar dan memastikan pelindungan investor.

Sementara itu, penyesuaian ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan Efek dilakukan sebagai upaya BEI untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor dalam menentukan strategi investasi dengan mempertimbangkan informasi yang ada.

Dalam penerapan kebijakan ini, BEI menyampaikan telah mempertimbangkan best practice pada bursa-bursa di dunia, serta memperhatikan masukan pelaku pasar.

________

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper