Arief menambahkan Gunvor mengklaim kerugian mereka mencapai US$74 juta dalam sengketa ini.
Adapun dalam laporan keuangan per 30 September 2024, PGAS telah membentuk provisi atas kontrak LNG dengan Gunvor sebesar US$72,02 juta, naik dari posisi provisi yang dicadangkan tahun sebelumnya di level US$68,54 juta.
“Mereka [Gunvor] baru ngeklaim sekarang ini terakhir US$74 juta, Rp1 triliun lah, tapi belum selesai ya prosesnya,” kata Arief.
Sementara itu, Gunvor belum menanggapi permohonan konfirmasi yang dikirimkan Bisnis.com terkait dengan alasan perusahaan membawa perkara pengiriman LNG itu ke lembaga arbitrase.
Permohonan konfirmasi yang disampaikan ke Corporate Affairs Director Gunvor Seth Thomas Pietras belum ditanggapi sampai berita ini tayang.
“Kita tentunya akan melihat seluruh dokumentasi hukum terkait dengan transaksi ini, kita akan mematuhi proceeding dari sisi hukum,” kata Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (10/10/2024).