Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memastikan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) bakal meluncur pada Senin, 24 Februari 2025 mendatang. Badan ini dibentuk untuk meningkatkan dan mengoptimalkan kekayaan negara melalui investasi strategis.
Ketua Umum Partai Gerindra itu juga menegaskan Danantara akan mengonsolidasi berbagai aset dan kekuatan ekonomi perusahaan pelat merah agar pengelolaannya lebih optimal.
"Optimalisasi pengolahan BUMN kita melalui konsolidasi ke dalam suatu dana investasi nasional yang akan kita launching pada 24 Februari yang akan datang. Danantara adalah konsolidasi semua kekuatan ekonomi kita yang ada di pengelolaan BUMN itu nanti akan dikelola dan kita beri nama Danantara," kata Prabowo di Istana Negara, Senin (17/2/2025).
Orang nomor satu di Indonesia itu juga menyebutkan bahwa Danantara memiliki dana modal kelolaan mencapai US$900 miliar atau sekitar Rp14.715 triliun (kurs Rp 16.350).
"Sovereign wealth fund terbaru kami [Danantara], yang menurut evaluasi awal kami akan mengelola lebih dari US$900 miliar aset dalam pengelolaan (AUM),” kata Prabowo.
Lebih lanjut, Presiden Ke-8 RI ini itu pun mengungkapkan bahwa initial funding atau pendanaan awal Danantara diproyeksi mencapai US$20 miliar.
Baca Juga
“Kami berencana untuk memulai sekitar 15 hingga 20 proyek bernilai miliaran dolar, yang akan menciptakan nilai tambah yang signifikan bagi negara kami. Saya sangat yakin, saya sangat optimistis. Indonesia akan maju dengan kecepatan penuh,” tambah Prabowo.
Prabowo mengatakan bahwa semua proyek tersebut diharapkan akan berkontribusi pada pencapaian target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8%.
"Semua proyek ini akan berkontribusi untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi kami sebesar 8%," pungkasnya.
Tujuan dan Fungsi Danantara
Adapun, tujuan dari BPI Danantara tercantum dalam amandemen Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang disahkan DPR RI dan pemerintah pada 4 Februari 2025.
Merujuk dokumen draf Rancangan UU BUMN yang diperoleh Bisnis, pada pasa 3E ayat 3 dijelaskan bahwa Danantara merupakan badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia yang memiliki tujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN.
Selain itu, dalam pasal 3F ayat 1 dijelaskan juga tujuan dibentuknya Danantara adalah untuk mengelola dividen dari perusahan BUMN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 3F ayat 1, BPI Danantara berwenang untuk:
a.mengelola dividen Holding Investasi, dividen Holding Operasional, dan dividen BUMN;
b. menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen;
c. bersama Menteri membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional;
d. bersama Menteri menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi atau Holding Operasional;
e. memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden; dan f. mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir juga sempat menjabrkan fungsi dan tujuan pembentukan BPI Danantara.
“BPI Danantara secara resmi didirikan dan dibentuk dalam rangka melakukan konsolidasi pengelolaan BUMN, serta mengoptimalisasi pengelolaan dividen dan investasi,” kata Erick di gedung DPR, Selasa (4/2/2025).
Menurutnya, Danantara akan melakukan pengelolaan BUMN secara operasional dan mengoptimalkan pengelolaan dividen dalam membantu pemerintah mencapai target pertumbuhan ekonomi 8% yang telah dicanangkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Erick juga menambahkan, setelah pembentukan BPI Danantara, BUMN akan terus ditransformasikan menjadi entitas bisnis yang profesional dan berdaya saing global. Sehingga menciptakan entitas yang lebih ramping, fokus, dan memberikan nilai tambah bagi kemajuan negara.
Struktur Organisasi Danantara
Merujuk pasal 3N amandemen Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), struktur entitas baru yang digadang-gadang menjadi cikal bakal superholding BUMN terdiri atas tiga komponen, yaitu Dewan Pengawas, Dewan Penasehat, dan Badan Pengelola Danantara.
Dalam Pasal tersebut dijelaskan, Dewan Pengawas BPI Danantara terdiri atas Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota, perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota, dan pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota. Dengan demikian, Menteri BUMN Erick Thohir akan menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas BPI Danantara.
“Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh presiden.”
Dewan Pengawas BPI Danantara bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Danantara yang dilakukan oleh Badan Pelaksana. Lebih terperinci, Badan Pengawas Danantara memiliki delapan kewenangan.
Pertama, menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama yang diusulkan Badan Pelaksana. Kedua, melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama.
Ketiga, menerima dan mengevaluasi laporan pertanggung jawaban dari Badan Pelaksana. Keempat, menyampaikan laporan pertanggung jawaban Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada Presiden.
Kelima, menetapkan remunerasi Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana. Keenam, mengusulkan peningkatan dan/atau pengurangan modal BPI Danantara kepada Presiden.
Ketujuh, menyetujui laporan keuangan tahunan BPI Danantara. Kedelapan, memberhentikan sementara anggota badan pelaksana.
Sementara itu, Badan Pelaksana BPI Danantara diharuskan berasal dari unsur profesional. Salah satu anggota badan pelaksana diangkat menjadi Kepala Badan Pelaksana.
Beleid tersebut juga mengamanatkan bahwa seluruh anggota badan pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Adapun, masa jabatan anggota badan pelaksana adalah 5 tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
Amandemen UU BUMN juga mengatur persyaratan bagi seseorang untuk duduk sebagai anggota badan pelaksana. Tiga persyaratan khusus untuk menjabat Badan Pelaksana BPI Danantara ialah berusia maksimal 70 tahun pada pengangkatan pertama, bukan pengurus atau anggota partai politik, serta memiliki pengalaman dan/ atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, atau manajemen perusahaan.
“Badan Pelaksana bertugas menyelenggarakan pengurusan operasional BPI Danantara.”
Berikut enam kewenangan Badan Pelaksana BPI Danantara dalam menjalankan tugasnya.
- merumuskan dan menetapkan kebijakan BPI Danantara
- melaksanakan kebijakan dan pengurusan operasional BPI Danantara
- menyusun dan mengusulkan remunerasi dari Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada Dewan Pengawas BPI Danantara
- menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama kepada Dewan Pengawas BPI Danantara
- menyusun struktur organisasi BPI Danantara dan menyelenggarakan manajemen kepegawaian termasuk pengangkatan, pemberhentian, sistem, penggajian, remunerasi, penghargaan, program pension dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lainnya bagi pegawai BPI Danantara
- mewakili BPI Danantara di dalam dan di luar pengadilan
Lebih lanjut, Badan Pelaksana Danantara menetapkan pembidangan setiap anggota badan pelaksana dengan persetujuan Dewan Pengawas. Badan Pelaksana juga membentuk komite investasi dan komite manajemen risiko.
Selanjutnya, presiden diamanatkan amandeman UU BUMN untuk membentuk Dewan Penasehat Danantara yang bertugas untuk memberikan masukan dan saran bagi Danantara. Presiden juga melakukan pembinaan dan pengawasan Danantara.
“Organ dan pegawai Danantara bukan merupakan penyelenggara negara.”
Rumor Pergantian Kepala Danantara
Rumor mengenai kemungkinan pergantian pengelola Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau Danantara mulai beredar luas dalam beberapa waktu terakhir.
Kasak-kusuk soal siapa yang menduduki posisi strategis di Danantara memang menjadi sorotan. Bahkan, mencuat kabar posisi yang saat ini ditempati Muliaman D. Hadad akan dikocok ulang. Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani disebut sebagai kandidat penggantinya.
Pemerhati BUMN sekaligus Direktur NEXT Indonesia, Herry Gunawan, menilai bahwa jika benar terjadi perubahan, hal tersebut merupakan langkah yang tidak patut, mengingat kepemimpinan saat ini bahkan belum sempat menunjukkan kinerjanya.
"Saat ini, kepemimpinan yang ada bahkan belum mulai bekerja, sehingga belum bisa dinilai kinerjanya. Lagipula, Presiden Prabowo sendiri yang menunjuk mereka, tentu dengan berbagai pertimbangan dan masukan," tutur Herry kepada Bisnis, Selasa (17/2/2025).
Menurut Herry, ada dua kemungkinan yang melatarbelakangi rumor pergantian kepemimpinan Danantara. Perrtama, bisa jadi Muliaman Hadad, yang saat ini dipercaya sebagai kepala badan setingkat menteri, dianggap tidak tepat untuk posisi tersebut.
Jika hal itu menjadi alasan, dia menilai penunjukan yang dilakukan Presiden Prabowo bisa dianggap sebagai keputusan yang keliru. Hal ini berarti ada kesalahan dalam analisis ataupun masukan yang diterima Presiden.
"Kedua, pergantian ini mungkin terjadi karena ada kepentingan tertentu yang ingin menguasai Danantara," kata Herry.
Dia juga menilai ada kemungkinan pihak tertentu memiliki ambisi menguasai Danantara dan mendorong penggantian Muliaman dengan sosok lain yang lebih sesuai dengan kepentingannya.
Sementara itu, beberapa nama lain turut dikabarkan bakal mengisi posisi strategis di Danantara. Di antaranya adalah Kaharudin Djenod, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Kepala BPI Danantara, serta Wakil Direktur Utama PT TBS Energi Utama Tbk. (TOBA), Pandu Sjahrir. Pandu disebut-sebut akan menjadi direktur di holding investasi ini.