Bisnis.com, JAKARTA — PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) memberikan penjelasan mengenai penetapan tersangka atas komisaris perseroam Isa Racmatarwata yang terseret kasus korupsi Jiwasraya.
VP Investor Relation Telkom Octavius Oky Prakarsa mengelaskan Isa Rachmatarwata saat ini menjabat sebagai Komisaris TLKM. Penetapan tersangka terhadap Isa Rachmatarwata dilakukan oleh Kejaksaan Agung pada 7 Februari 2025.
"Penetapan tersangka tersebut tidak berkaitan dengan jabatan Bapak Isa Rachmatarwata sebagai komisaris perseroan, melainkan terkait dengan posisinya sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada periode 2006-2012," kata Octavius dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (10/2/2025).
Dia melanjutkan kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.
Octavius juga menuturkan TLKM menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut.
"Perseroan menegaskan bahwa fungsi pengawasan dewan komisaris atas operasional TLKM tidak terdampak oleh kasus ini dan tetap berjalan normal sebagaimana mestinya," ucapnya.
Baca Juga
Dia melanjutkan TLKM akan terus memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada seluruh pemangku kepentingan sesuai dengan perkembangan kasus dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, TLKM akan senantiasa berkomitmen untuk menjalankan tata kelola perusahaan yang baik dan menjaga kepercayaan publik terhadap TLKM.
Adapun saham TLKM tercatat ditutup melemah 3,47% ke level Rp2.500 per saham pada perdagangan sesi I hari ini, Senin (10/2/2025). Sebanyak 44,45 juta saham TLKM diperdagangkan dengan nilai Rp111,73 miliar.
Saham TLKM tercatat telah melemah 4,94% selama sepekan, dan turun 7,75% sejak awal tahun 2025.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata (IR) dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyampaikan pihaknya telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Isa sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kemenkeu RI," ujarnya di Kejagung, Jumat (7/2/2025).
Dia menyampaikan, Isa ditetapkan sebagai tersangka atas kaitannya sebagai Kepala Biro Asuransi pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) 2006-2012.
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.