Bisnis.com, JAKARTA – Bergulirnya isu Menteri BUMN sebagai Dewan Pengawas Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara menunjukkan bahwa kewenangan Erick Thohir di ekosistem perusahaan pelat merah tidak lepas begitu saja.
BPI Daya Anagata Nusanatara atau Danantara resmi dibentuk. Kehadiran lembaga baru ini diharapkan menjadi mesin pertumbuhan ekonomi, dengan mengoptimalisasi pengelolaan dividen dan investasi di perusahaan negara.
Berdasarkan RUU BUMN yang telah disahkan, Dewan Pengawas BPI Danantara bakal diketuai secara ex-officio oleh Menteri BUMN, dan didampingi anggota lain yakni Menteri Keuangan serta pejabat yang ditunjuk langsung oleh Presiden.
Toto Pranoto, Associate Director BUMN Research Group Lembaga Management Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (UI), menjelaskan bahwa peran Kementerian BUMN nantinya akan tetap berada dalam ranah pengawasan, tanpa mengambil alih fungsi eksekutif yang dijalan oleh BPI Danantara.
Menurutnya, dalam skema tata kelola yang baru, baik Kementerian BUMN maupun BPI Danantara tetap bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dengan demikian, koordinasi antara dua lembaga ini diharapkan dapat berjalan selaras.
“Komunikasi yang baik di antara mereka menjadi kunci utama. Mereka harus bekerja dalam kepentingan yang sama, yaitu memastikan BUMN dapat berkembang lebih maju ke depannya,” ujar Toto pada Rabu (5/2/2025).
Berkaca dari aturan terbaru, kewenangan antara Kementerian BUMN dan BPI Danantara sudah dibagi dengan jelas. Erick Thohir akan menjadi pengawas dengan kepemilikan saham Seri A Dwiwarna di ekosistem perusahaan pelat merah.
Sementara itu, kata Toto, BPI Danantara memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan dan pengambilan keputusan strategis seperti aksi korporasi atau pergantian pengurus, meskipun hal tersebut masih dapat diintervensi.
“Jika pemerintah menilai ada keputusan yang bertentangan dengan kepentingan negara, Kementerian BUMN dapat memperbaiki dengan menggunakan dalam tanda petik hak veto sebagai pemegang saham Seri A,” pungkasnya.
Toto menilai bahwa di balik skema ini, diharapkan tidak ada persaingan antara Kementerian BUMN dan BPI Danantara. Sebaliknya, sinergi yang kuat akan mendorong lebih banyak perusahaan pelat merah menjadi pemain global.
“Dalam konteks ini, sistem tata kelolanya cukup kuat. Danantara tetap akan diawasi oleh pemerintah melalui keberadaan Kementerian BUMN. Namun, yang kami harapkan tentu bukan munculnya persaingan antara kedua lembaga ini, melainkan bagaimana mereka dapat berkonsolidasi dengan baik,” ucap Toto.
Dihubungi terpisah, Pemerhati BUMN dari Datanesia Institute Herry Gunawan melihat skema saat ini menimbulkan beban birokrasi bagi perusahaan pelat merah.
Hal itu berakar dari peneguhan posisi Kementerian BUMN sebagai kuasa pemegang saham utama dalam pengelolaan perusahaan negara. Kondisi tersebut, kata Herry, berisiko mengganggu akselerasi kinerja BUMN di bawah naungan Danantara.
“Bayangkan, ada BUMN berada di bawah pengelolaan Danantara atas mandat undang-undang, tetapi keputusan akhirnya tetap ada di Kementerian BUMN. Ini adalah tambahan birokrasi yang membuat BUMN makin susah lincah,” ucapnya.
Hak Prerogatif Presiden Prabowo
Terkait dengan isu tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa keputusan terkait posisi Erick Thohir di dalam BPI Danantara masih menunggu keputusan dari Presiden RI Prabowo Subianto.
“Dewan pengawas atau apapun itu nanti akan ditetapkan oleh Presiden, sehingga siapa yang akan ditetapkan, kami belum tahu pada saat ini,” ujarnya saat ditemui usai Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Merujuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 19/2003 tentang BUMN, pemerintah dan DPR mengatur bahwa organ Danantara terdiri atas Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana.
Dewan Pengawas Danantara nantinya terdiri atas Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota, perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota, dan pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota.
Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Pengawas bakal dibantu oleh sekretariat, komite audit, serta komite etik, komite remunerasi dan sumber daya manusia. Adapun, masa jabatan ini ditetapkan selama 5 tahun.
Baca Juga : RUU BUMN Disahkan, BPI Danantara Resmi Dibentuk |
---|
Masih berdasarkan dokumen DIM RUU BUMN, kewenangan Dewan Pengawas Danantara mencakup persetujuan rencana kerja dan anggaran tahunan, menetapkan remunerasi, hingga menyetujui laporan keuangan badan.
Di sisi lain, Dasco menjelaskan bahwa seluruh perusahaan pelat merah akan dioptimalkan investasinya di bawah pengelolaan BPI Danantara sesuai aturan yang berlaku. Namun, dia mengimbau supaya masyarakat menunggu pengesahan undang-undang dan peraturan pemerintah (PP) terkait dengan BUMN.
“Nanti undang-undangnya biar keluar dulu, PP-nya keluar dulu, baru nanti supaya jelas. Kalau sepotong-sepotong nanti takutnya pemahaman terhadap undang-undang BUMN ini akan menjadi kabur,” pungkasnya.
Sebelumnya, DPR telah menetapkan RUU BUMN menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Jakarta, pada Selasa (4/2).
Erick, dalam sambutannya mewakili pemerintah, mengatakan bahwa terdapat empat pokok materi penting dalam RUU BUMN. Poin pertama perihal pendirian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara alias BPI Danantara.
“Danantara secara resmi didirikan dan dibentuk dalam rangka melakukan kosolidasi pengelolaan BUMN serta optimalisasi pengelolaan dividen dan investasi,” ucapnya.