Bisnis.com, JAKARTA - Dalam proses mengubah kembali status perusahaan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup, terdapat sejumlah kewajiban yang harus dilakukan. Salah satunya yaitu kewajiban membeli kembali atau buyback saham yang dimiliki oleh publik.
Kewajiban untuk buyback saham bagi emiten yang akan delisting atau menghapus pencatatan sahamnya di bursa ditegaskan kembali oleh Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna dalam wawancara eksklusif bersama Bisnis baru-baru ini.
Berikut penggalan selengkapnya:
Bagaimana koordinasi BEI dengan 8 emiten calon delisting?
Pada tanggal 19 Desember 2024, Bursa telah mengumumkan keputusan delisting atas 8 Perusahaan Tercatat yang dalam kondisi pailit. Bursa telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan para perwakilan Perusahaan Tercatat tersebut dan kurator sebelum mengumumkan keputusan delisting. Dalam pertemuan tersebut Bursa juga mengingatkan kepada Perusahaan Tercatat mengenai salah satu konsekuensi delisting yaitu kewajiban buyback sesuai Peraturan OJK Nomor 45 tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
Buyback dilakukan sampai dengan jumlah sahamnya kurang dari 50 pihak atau jumlah lain yang ditetapkan oleh OJK.
Apakah mereka mampu atau mau melakukan buyback sebagai syarat delisting mengikat kondisi keuangan yang tertekan?
Terkait dengan kemampuan pelaksanaan buyback sebagai syarat delisting bagi 8 perusahaan dalam kondisi pailit ini dapat kami sampaikan bahwa terdapat pengaturan khusus atas kepailitan. Dalam aturan tersebut telah diatur dengan jelas pelaksanaan likuidasi aset dalam proses kepailitan termasuk pembayaran kepada pemegang saham perusahaan. Dengan demikian pelaksanaan buyback tunduk pada pengaturan khusus tersebut.
Bagaimana upaya BEI ataupun SRO lainnya untuk memastikan adanya kepastian nasib portofolio bagi investor emiten yang delisting?
Kami sebagai regulator pasar modal akan memastikan proses likuidasi atas aset perusahaan yang dipailitkan termasuk pemenuhan kewajiban-kewajiban perusahaan telah memberikan perlindungan kepada pemegang saham Perusahaan sesuai dengan ketentuan.
Bagaimana strategi BEI terhadap 44 emiten calon delisting untuk keluar dari jerat delisting?
Bursa telah menyampaikan reminder kepada Perusahaan Tercatat dengan potensi delisting agar mereka menyampaikan keterbukaan informasi mengenai rencana pemulihan kondisi yang menyebabkan suspensi dan update perkembangannya secara rutin. Bursa juga mempublikasikan daftar perusahaan yang berpotensi delisting di website Bursa. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan exposure atas perusahaan-perusahaan tersebut termasuk bagi calon investor yang mungkin melihat potensi investasi untuk memperbaiki kondisi perusahaan tersebut.
Apa langkah yang dilakukan BEI sebelum menentukan potensi delisting suatu emiten?
Setidaknya ada empat langkah yang Bursa lakukan berbagai upaya sebelum keputusan delisting. Pertama, pemberian notasi khusus. Kedua, pengumuman potensi delisting sejak suspensi mencapai 6 bulan, disertai reminder secara berkala kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
Ketiga, permintaan keterbukaan informasi terkait rencana perbaikan penyebab suspensi saham. Keempat, permintaan keterbukaan informasi terkait progres perbaikan penyebab suspensi saham tersebut.
Pewawancara: Hafiyyan