Bisnis.com, JAKARTA — Undang-Undang tentang revisi UU No.19/2003 tentang BUMN yang baru saja disahkan oleh DPR pada hari ini, Selasa (4/2/2025), turut mengatur ketentuan tentang privatisasi korporasi pelat merah.
Merujuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, privatisasi didefinisikan sebagai penjualan saham milik negara pada Persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak.
Dalam Pasal 74 RUU BUMN, pemerintah dan DPR merumuskan lima tujuan privatisasi. Pertama, meningkatkan efisiensi, produktivitas perusahaan.
Kedua, memperluas kepemilikan masyarakat atas perusahaan. Ketiga, menciptakan struktur keuangan dan manajemen keuangan yang baik/kuat.
“Keempat, menciptakan perusahaan yang berdaya saing dan berorientasi global.”
Kelima, menumbuhkan iklim usaha, ekonomi makro, dan kapitalisasi pasar.
Baca Juga : RUU BUMN Disahkan, BPI Danantara Resmi Dibentuk |
---|
Lebih lanjut, RUU BUMN juga mengatur bahwa privatisasi dilakukan dengan memperhatikan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kehati-hatian, dan prinsip harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar.
Revisi UU BUMN juga menyusun tiga kriteria perusahaan persero yang dapat diprivatisasi, yaitu industri atau sektor usaha kompetitif, industri atau sektor usaha yang unsur teknologinya cepat berubah, dan industri atau sektor usaha yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Penegasan tentang industri atau sektor usaha yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak belum diatur dalam UU No.19/2003 tentang BUMN.
Adapun, mekanisme privatisasi BUMN yang diatur dalam beleid tersebut dapat dilakukan melalui penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal, penjualan saham langsung kepada investor, dan penjualan saham kepada manajemen/karyawan yang bersangkutan.
Lebih lanjut, rencana privatisasi harus dituangkan dalam program tahunan privatisasi yang disusun oleh Menteri BUMN. Revisi UU BUMN juga mengamanatkan pembentukan komite privatisasi sebagai wadah koordinasi untuk membahas dan memutuskan kebijakan tentang privatisasi, terutama sehubungan dengan kebijakan lintas sektoral pemerintah pusat.
“Hasil privatisasi dengan cara penjualan saham milik negara pada persero wajib disetor langsung ke kas negara.”
Dalam sidang paripurna DPR RI dalam agenda pengesahan RUU BUMN pada hari ini, Selasa (4/2/2025), Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan BUMN sebagai aset yang dimiliki negara memiliki peran vital dalam pembangunan ekonomi nasional.
Untuk itu, BUMN harus terus ditranformasikan menjadi entitas bisnis yang profesional dan berdaya saing global antara lain dengan melakukan restrukturisasi, reorganisasi konsolidasi dan langkah-langkah lainnya untuk kemudian dapat menciptakan entitas yang lebih ramping, fokus, dan memberikan nilai tambah.
“Penegasan status kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan agar lebih lincah untuk melaksanakan aksi korporasi,” ungkapnya.