Bisnis.com, JAKARTA — Emiten batu bara PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) menanti regulasi pemerintah soal perubahan kebijakan retensi devisa hasil ekspor sumber daya mineral (DHE SDA) yang akan diterapkan 1 Maret 2025.
Corporate Secretary Bukit Asam Niko Chandra mengatakan pada prinsipnya, PTBA mendukung kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk memperkuat cadangan devisa dan nilai tukar rupiah.
"Untuk saat ini, kami masih menunggu regulasi mengenai penempatan DHE tersebut dan insentif yang disiapkan oleh pemerintah untuk mendukung kelangsungan bisnis para pelaku usaha ekspor komoditas," kata Niko, Kamis (30/1/2025).
Melansir laporan keuangan kuartal III/2024, penjualan ekspor PTBA saat ini memiliki porsi sebesar 44,26% dari total penjualan perseroan yang sebesar Rp30,65 triliun.
Adapun untuk keperluan ekspor, sebelumnya Niko menuturkan PTBA saat ini mulai mencari pasar baru, yang secara permintaan tumbuh cukup tinggi. Negara-negara baru tersebut seperti Vietnam dan Filipina.
"Memang kami fokus ke sana selain market yang saat ini sudah kami punya, dengan existing market tetap kami pertahankan," ujar Niko.
Hanya saja, lanjutnya, saat ini tantangan bagi PTBA menurutnya datang dari kebijakan Mitra Instansi Pengelola (MIP) batu bara yang tengah digodok pemerintah. PTBA menurut Niko belum menemukan titik terang dari penerapan kebijakan ini.
"Dengan adanya kebijakan MIP, ini menjadi salah satu solusi yang perlu tetap didorong," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah telah menyepakati aturan terbaru devisa hasil ekspor alias DHE sumber daya alam.
Airlangga mengungkapkan dalam aturan terbaru ini, retensi atau penahanan DHE sebesar 100% dengan jangka waktu minimal 1 tahun. Sebelumnya, aturan DHE hanya mengharuskan retensi DHE sebesar 30% dalam jangka waktu minimal 3 bulan.
Airlangga juga menyebut pemerintah menyiapkan sejumlah instrumen insentif yang akan diberikan pemerintah hingga Bank Indonesia (BI) atas kebijakan anyar tersebut.
"Jadi terkait dengan devisa hasil ekspor itu diberlakukan sebesar 100% untuk periode 1 tahun. Dan untuk itu, pemerintah dan BI mempersiapkan fasilitas yang berupa tarif PPh 0% atas pendapatan bunga pada instrumen penempatan DHE. Kalau reguler biasanya kena pajak 20%, tapi untuk DHE 0%," ujarnya.