Bisnis.com, JAKARTA - Tim kurator dalam proses kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex Cs membeberkan 11 perusahaan afiliasi Sritex Group milik keluarga Lukminto yang ikut menyampaikan tagihan utang senilai total Rp1,2 triliun.
Dalam keterangan pers yang dikutip Selasa (14/1/2025), Tim Kurator mengungkapkan bahwa tagihan dari para kreditur PT Sritex, PT Primayudha, PT Bitratex Industries, dan PT Sinar Pantja Djaya yang masuk hingga saat ini mencapai total Rp32,62 triliun. Jumlah itu terdiri atas tagihan kreditor preveren sebesar Rp691,42 miliar, tagihan kreditor separatis Rp7,2 triliun, dan tagihan kreditor konkuren Rp24,73 triliun.
Di antara tagihan tersebut, Tim Kurator mengungkap bahwa ada beberapa perusahaan afiliasi Sritex Group sendiri yang ikut mendaftarkan tagihan utang. Disebut afiliasi Sritex Group karena posisi direktur perusahaannya dijabat oleh keluarga pemilik atau owner Sritex Group. Bahkan ada perusahaan yang salah satu direkturnya ialah Iwan Kurniawan Lukminto sendiri.
"Ada 11 perusahaan terafiliasi Sritex Group yang direkturnya adalah keluarga pemilik Sritex," kata Denny Ardiansyah, anggota Tim Kurator Sritex, dikutip dari Antara, Selasa (14/1/2025).
Adapun, total nilai tagihan perusahaan afiliasi Sritex Group yang diakumulasi Tim Kurator mencapai Rp1.202.416.398 atau Rp1,2 triliun.
Berikut 11 perusahaan terafiliasi Sritex Group yang ikut mengajukan tagihan utang dalam perkara pailit Sritex Cs kepada Tim Kurator:
- PT Yogyakarta Textile Rp841.854.699,89
- PT Citra Buana Semesta Rp4.108.858.560,00;
- PT Lotus Indah Textile Industries Rp 122.188.639.398,74;
- PT Djohar Rp 13.850.191.517;
- PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill Rp 5.175.848.697,78;
- PT Jaya Perkasa Textile Rp139.560.188,00
- PT Rayon Utama Makmur Rp 49.782.631.333,56
- PT Adi Kencana Mahkotabuana Rp 231.748.321.879,00
- PT Senang Kharisma Textile Rp111.283.485.238,64
- PT Multi International Logistic Rp 61.029.890.400,00
- PT Sari Warna Asli Textile Industry Rp 602.267.116.172,23
Baca Juga
Tim Kurator, lanjut Denny, hingga saat ini belum pernah bertemu langsung dengan Direktur Utama Sritex Iwan Lukminto. Padahal, menurut dia, debitur pailit sudah tidak memilik hak apapun terhadap Sritex usai diputus pailit.
"Tim kurator menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU."
Sesuai dengan Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang dengan Nomor Perkara 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg tertanggal 21 Oktober 2024, Tim Kurator dalam perkara kepailitan PT Sritex, PT Primayudha, PT Bitratex Industries, dan PT Sinar Pantja Djaya terdiri atas Denny Ardiansyah, Nurma C.Y. Sadikin, Fajar Romy Gumilar, dan Nur Hidayat.
Denny menambahkan salah satu kendala yang dihadapi tim kurator yakni adanya upaya menghalangi kerja kurator untuk mendapatkan data dan mengecek langsung kondisi perusahaan.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit Sritex dan tiga anak perusahaannya, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil tersebut.
Salah satu kreditur Sritex yakni PT Indo Bharat Rayon, mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian atas kesepakatan penundaan kewajiban pembayaran utang pada 2022.
Keputusan pailit Sritex tersebut kemudian diperkuat dengan keputusan Mahkamah Agung yang menolak upaya kasasi manajemen Sritex.