Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tim Kurator Sritex Cs Ungkap Total Tagihan Kreditur Mencapai Rp32,63 Triliun

Tim Kurator perkara kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex, dkk. mencatat total tagihan yang didaftarkan mencapai Rp32,63 triliun.
Tim kurator dalam kasus kepailitan Sritex memberikan keterangan kepada wartawan usai menggelar konferensi pers pada Senin (13/1/2025) malam di Kota Semarang/Bisnis-Muhammad Faisal Nur Ikhsan.
Tim kurator dalam kasus kepailitan Sritex memberikan keterangan kepada wartawan usai menggelar konferensi pers pada Senin (13/1/2025) malam di Kota Semarang/Bisnis-Muhammad Faisal Nur Ikhsan.

Bisnis.com, JAKARTA — Tim Kurator perkara kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex, dkk. buka suara terkait dengan perkembangan penanganan perkara dengan total tagihan yang didaftarkan mencapai Rp32,63 triliun itu. 

Tim Kurator PT Sritex, PT Primayudha, PT Bitratex Industries, dan PT Sinar Pantja Djaya terdiri atas Denny Ardiansyah, Nurma C.Y. Sadikin, Fajar Romy Gumilar, dan Nur Hidayat sesuai dengan Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang dengan Nomor Perkara 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg tertanggal 21 Oktober 2024. 

Dalam keterangan pers yang dikutip Selasa (14/1/2025), Tim Kurator mengungkapkan bahwa tagihan yang masuk hingga saat ini terdiri atas tagihan kreditor preveren sebesar Rp691,42 miliar, tagihan kreditor separatis Rp7,2 triliun, dan tagihan kreditor konkuren Rp24,73 triliun. 

“Sehingga total tagihan yang saat ini didaftarkan kepada Tim Kurator adalah sebesar Rp32.632.138.726.163 [Rp32,63 triliun],” tulis Tim Kurator. 

Lebih lanjut, Tim Kurator juga menyampaikan bahwa Sritex Cs sebagai para debitor pailit telah melakukan upaya hukum baik kasasi dan telah mendapat informasi tentang upaya para debitor pailit untuk melakukan permohonan Peninjauan Kembali. 

Meski demikian, Tim Kurator menyebut pihaknya tetap berwenang untuk melakukan pengurusan dan/atau pemberesan atas seluruh harta pailit para debitor pailit berdasarkan Pasal 16 Ayat (1) UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (KPKPU).

Tim Kurator juga menyatakan bahwa beberapa perbankan telah disurati untuk melakukan pemblokiran rekening demi mengamankan harta pailit.

“Nyatanya sampai dengan saat ini masih ada beberapa bank yang mengabaikan dan terus menjalankan transaksi perbankan sejak para debitor dinyatakan pailit sampai dengan saat ini,” ujarnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper