Bisnis.com, JAKARTA – Kenaikan upah minimum nasional diproyeksi menjadi sentimen positif bagi saham konsumer nonsiklikal seperti ICBP, UNVR, dan MYOR.
Rencana kenaikan upah minimum nasional telah diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada pekan lalu. Orang nomor satu di Indonesia ini menyatakan bahwa upah minimum pekerja bakal naik sebesar 6,5% pada 2025.
Selain upah minimum nasional, Presiden menuturkan upah minimum sektoral akan ditetapkan dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten. Selanjutnya, ketentuan terperinci terkait dengan upah minimum akan diatur Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Seiring dengan rencana tersebut, Senior Market Chartist Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta memandang kenaikan upah minimum bakal berdampak positif terhadap emiten berbasis konsumer karena ditopang oleh penguatan daya beli masyarakat.
“Emiten konsumer akan menerima benefit dari penguatan daya beli konsumsi rumah tangga, di mana hal tersebut memberikan kontribusi sebesar 50% dari PDB [Produk Domestik Bruto] Indonesia,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (2/12/2024).
Dengan potensi kenaikan daya beli masyarakat, Nafan memperkirakan bahwa kinerja emiten dari sisi pendapatan atau top line bakal meningkat. Hal itu secara simultan membuka ruang pertumbuhan laba bersih perusahaan.
Sementara itu, dari sudut pandang makro ekonomi, kenaikan upah juga berpotensi memperkuat stabilitas perekonomian nasional di tengah ketidakpastian global.
“Secara sektoral, sektor konsumer nonsiklikal memang salah satu yang menarik untuk diakumulasikan oleh pelaku investor,” pungkasnya.
Di tengah proyeksi tersebut, Nafan merekomendasikan akumulasi beli untuk PT Unilever Indonesia Tbk. (UNVR) dengan target saham Rp2.060. Rekomendasi serupa juga disematkan kepada saham PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk. (ULTJ) dengan target harga mencapai Rp1.890 per saham.
Investment Analyst Lead Stockbit Edi Chandren juga memberikan pandangan serupa. Menurutnya, emiten konsumer akan meraup berkah dari kenaikan upah minimum nasional yang berpeluang besar mendorong daya beli masyarakat.
Pasalnya, dibandingkan dengan realisasi kenaikan upah minimum di beberapa kota besar di Pulau Jawa dalam beberapa tahun terakhir, besaran 6,5% lebih tinggi dari 2024. Besaran itu juga relatif tinggi dalam 3 tahun terakhir meski tidak setinggi pada 2023.
“Kenaikan upah minimum yang lebih tinggi berpotensi meningkatkan daya beli dan berdampak positif pada emiten konsumer, seperti ICBP dan MYOR,” ucap Edi.
Kendati demikian, dia menilai bahwa kenaikan tersebut juga berisiko menekan profitabilitas bagi emiten dengan proporsi operational expenditure atau opex yang tinggi dari gaji karyawan, seperti saham ACES, MAPI, dan AMRT.
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.