Bisnis.com, JAKARTA – Payung hukum berupa peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden atau perpres sebagai landasan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) kini sudah memasuki babak akhir.
Wakil Kepala BPI Danantara Kaharuddin Djenod mengatakan bahwa pembentukan payung hukum sudah masuk tahap finalisasi. Prabowo diklaim akan menandatangani dua beleid itu sepulang dari kunjungannya ke sejumlah negara.
“Saat ini, prosesnya sedang proses untuk finalisasi beberapa peraturan pemerintah dan perpres. Begitu kembali Presiden dari luar negeri, sesegera mungkin diterbitkan,” ujarnya saat ditemui awak media di Jakarta, Senin (18/11/2024).
Kaharuddin menambahkan pemerintah juga terus mengkaji beleid lainnya seperti undang-undang BUMN, rancangan undang-undang (RUU) BUMN, dan RUU Keuangan Negara sebagai landasan gerak bagi BPI Danantara ke depan.
“Undang-undang BUMN, RUU BUMN, RUU Keuangan Negara, dan beberapa undang-undang yang lain kami bahas secara konfrehensif,” ucap mantan Direktur Utama PT PAL Indonesia tersebut.
Dalam perkembangan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto diketahui batal meresmikan BPI Danantara yang semula dijadwalkan pada 7 November 2024.
Baca Juga
Selain karena adanya lawatan Presiden ke luar negeri, penundaan ini menunjukkan kehati-hatian pemerintah dalam mengambil kebijakan strategis. Langkah tersebut juga bertujuan agar BPI Danantara dapat disiapkan sebaik mungkin.
Ketua BPI Danantara Muliaman D. Hadad menjelaskan Presiden Prabowo meminta agar regulasi disiapkan secara matang sebelum Danantara diresmikan. Payung hukum sementara yang akan mengakomodasi gerak instansi ini adalah PP dan Perpres.
“Iya persiapannya diusahakan sebaik mungkin. Disiapkan agar semua rapi baru kemudian beliau [Presiden Prabowo] launching,” ucapnya kepada awak media beberapa waktu lalu.
Sementara itu, para analis memperkirakan bahwa kehadiran Danantara berpotensi menjadi katalis positif bagi saham pelat merah, seperti BBRI, BMRI, BBNI, dan TLKM yang kelak dikonsolidasikan.
Analis Panin Sekuritas Felix Darmawan mengatakan langkah konsolidasi ini akan menjadi katalis positif bagi kinerja emiten pelat merah, karena mampu meningkatkan efisiensi operasional, akses pendanaan, hingga peningkatan tata kelola.
Menurutnya, penggabungan sumber daya dan pengurangan duplikasi fungsi dapat menurunkan biaya operasional. Selain itu, dengan struktur yang lebih kuat, BUMN akan memiliki askes lebih mudah ke pendanaan dengan biaya lebih rendah.
“Struktur superholding dapat memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan transparansi, dan akuntabilitas,” ujar Felix.