Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Imbas Restrukturisasi Utang, Pefindo Turunkan Peringkat PP Properti (PPRO)

Pefindo menurunkan peringkat anak usaha BUMN Karya, PT PP Properti Tbk. (PPRO) imbas restrukturisasi utang atau PKPU.
Topping of Ceremony, di Louvin Apartement, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Sabtu (18/3/2023). /Bisnis
Topping of Ceremony, di Louvin Apartement, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Sabtu (18/3/2023). /Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menurunkan peringkat anak usaha BUMN Karya, PT PP Properti Tbk. (PPRO) imbas penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atau restrukturisasi utang.

Berdasarkan laporannya, Pefindo menurunkan peringkat atas PPRO menjadi idSD dari sebelumnya idBB-. Peringkat idSD menandakan obligor gagal membayar satu atau lebih kewajiban finansialnya yang jatuh tempo, baik atas kewajiban yang telah diperingkat atau tidak diperingkat.

"Peringkat PP Properti diturunkan karena terkait PKPU yang dialami," kata Analis Pefindo Agung Iskandar dalam konferensi pers pada Kamis (24/10/2024).

Kemudian peringkat obligasi berkelanjutan II tahap IV PPRO turun menjadi idD dari sebelumnya idBB-. Pefindo juga menurunkan peringkat obligasi berkelanjutan II tahap I dan tahap III PPRO menjadi idCCC dari idBB-. 

Penurunan peringkat obligasi tersebut mencerminkan tingkat kemungkinan yang sangat tinggi bahwa PPRO tidak akan memenuhi kewajiban pembayaran kupon obligasi tersebut saat jatuh tempo terkait status PKPU perusahaan.

Putusan pengadilan memang menetapkan status PPRO berada di dalam masa PKPU sementara untuk jangka waktu 45 hari sampai dengan 21 November 2024. Dengan berstatus PKPU sementara, PPRO dalam keadaan debt standstill dan tidak diperkenankan melakukan pembayaran kepada semua pemberi pinjaman, termasuk pembayaran kupon obligasi berkelanjutan II tahap IV yang jatuh tempo pada 14 Oktober 2024.

Seiring dengan status PKPU itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) pun telah memberikan suspensi saham PPRO pada 15 Oktober 2024. Dalam pengumumannya, BEI menjelaskan alasan suspensi karena PPRO tidak memenuhi kewajiban pembayaran kupon dan atau pokok.

Sementara itu, berdasarkan laporan keuangannya, PPRO mencatatkan rugi bersih yang diatribusikan kepada pemilik sebesar Rp459,57 miliar pada kuartal II/2024, membengkak dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya Rp37,2 triliun.

Membengkaknya rugi PPRO terjadi seiring dengan beban keuangan yang melonjak dari Rp52,33 miliar pada kuartal II/2023 menjadi Rp463,58 miliar pada kuartal II/2024. Adapun, pendapatan PPRO anjlok 36,03% yoy menjadi Rp189,81 miliar pada kuartal II/2024.

PPRO mencatatkan liabilitas Rp16,16 triliun pada kuartal II/2024, naik 1,5% secara tahunan (year on year/yoy).

Sementara, aset PPRO susut 7,26% yoy menjadi Rp18,99 triliun pada kuartal II/2024. Ekuitas PPRO juga susut 37,95% yoy menjadi Rp2,82 triliun pada kuartal II/2024.

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper