Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana merilis aturan baru dalam waktu dekat untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan di lingkungan perusahaan pelat merah.
Erick menyatakan bahwa beleid dalam payung hukum Peraturan Menteri (Permen) ini akan menjadi salah satu langkah untuk mencegah konflik kepentingan, yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN.
"Pengadaan di BUMN itu tidak boleh lagi ada anak, cucu, yayasan atau bahkan konflik dari direksi dengan saudaranya memakai perusahaan-perusahaan yang tersembunyi," ujarnya di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (21/10/2024).
Penerbitan aturan baru ini juga sejalan dengan rencana Kementerian BUMN untuk meningkatkan kerja sama antara perusahaan pelat merah dengan swasta.
Menurut Ketua Umum PSSI tersebut, dengan pasar yang semakin terbuka, akan tercapai titik keseimbangan baru antara BUMN, pihak swasta, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), serta investasi baik dari luar maupun dalam negeri.
Kondisi itu mengingat tingkat kewirausahaan Indonesia baru menyentuh angka 3,4% atau tertinggal dibandingkan dengan negara lain yang dapat mencapai 5%-8%.
“Peran BUMN nanti kita nanti terus dorong, bagaimana nanti perusahaan menengah naik kelas dan private sector juga kami buka kerja samanya,” tuturnya.
Sementara itu, Erick menegaskan Kementerian BUMN akan mempersiapkan aturan anyar ini secara cepat dan melaporkannya kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Permen-nya kami akan sediakan secepatnya, tetapi nanti kami akan laporkan dulu karena ini kan kembali mendorong sesuai dengan pidato beliau [Presiden Prabowo] yang kami harus jaga,” kata Erick.